Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2022/PN Kbr ADAM ILMUWAN SIDIQ 1.JONALI SAPUTRA Panggilan KALEK
2.HUTRIAGUSMAL AKBAR Panggilan AKMAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2022/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/02/X/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADAM ILMUWAN SIDIQ
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONALI SAPUTRA Panggilan KALEK[Penahanan]
2HUTRIAGUSMAL AKBAR Panggilan AKMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib di  Jorong Padang Laweh Nagari Alahan panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, telah terjadi Perkara Tindak Pidana Penganiyaan yang dilakukan oleh tersangka Sdr.Kalek, Sdr.Kamal dan Sdr.Mazi terhadap Sdr.Amrizal, ketika itu Sdr.Amrizal sedang berada diladang kemudianyang sedang cekcok mulut dengan ibunya kemudian datanglah Sdr.Kalek dan Sdr.Kamal, kemudian terjadilah pemukulan terhadap Sdr.Amrizal oleh Sdr.Kalek berupa dipukul telinga sebelah kanan Sdr.Amrizal  sebanyak  2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kiri dan kanan yang membuat pengakuan Sdr.Amrizal dia merasa telinganya sakit, kemudian Sdr.Kamal juga menendang tulang rusuk sebelah kiri Sdr.Amrizal dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang membuat rusuk sebelah kirinya merasakan sakit, kemudian Sdr.Kamal juga memukul kepalanya sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kiri dan kanannya secara mengepalkan jari jari tangannya kemudian dipukulkan kekepala Sdr.Amrizal, setelah itu TKP di sekolah SDN 21  terjadilah pemukulan oleh Sdr.Mazi terhdap Sdr.Amrizal dengan memukul helm yang dipakai di kepala Sdr.Amrizal dengan kedua tangannya dengan cara mengepalkan jari jari tangannya kemudian dipukulkan kekepala Sdr.Amrizal sebanyak 2 (dua) kali yang mana membuat kepala Sdr.Amrizal tersasa pusing.

Akibat kejadian tersebut korban merasa di rungikan atas perbuatan Sdr.Kalek dan Sdr.Kamal tersebut.

Atas kejadian tersebut Korban Sdr.Amrizal merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadiannya ke kantor Polsek Lembah Gumanti untuk proses hukum selanjutnya.

MELANGGAR PASAL :       Pasal 352 KUH-Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya