Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp173.805.391,- (seratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp141.524.650,- (seratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp32.280.741,- (tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) ditambah pinalty sebesar Rp... selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan , apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor 425 atas nama Denita dan Sertipikat Hak Milik Nomor 69 atas nama Syamsidarnis berikut bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |