Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Kbr BRI UNIT ARO SUKA MISRAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Sabtu, 28 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT ARO SUKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MISRAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.140.798,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 120.140.798,- ( SERATUS DUA PULUH JUTA SERATUS EMPAT PULUH RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 106.175.157,- ( SERATUS ENAM JUTA SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU SERATUS LIMA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 13.965.641,- ( TIGA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 277 atas nama MISRAL berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak