Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Surat Pernyataan Jual-Beli sebidang tanah pertanian, sawah, ladang dan perumahan tertanggal 22 Maret 1990 dan Akta Jual Beli Nomor: 100/ LG1990 tertanggal 12 April 1990 adalah Tanah Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II beserta warisnya yang telah memprovokasi, merusak dan menebang pohon tanaman tua secara Bersama adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II beserta warisnya untuk mengganti rugi/ membayar tanaman tua penggugat yang telah dirusak/ ditebang dengan ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat kepada putusan dalam perkara ini.
|