Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Kbr Roki Yosra Setiawan 1.Bayu Hanggara Panggilan Bayu
2.Ari Kurnia Sandi Panggilan Ari
3.Novi Hariansyah Panggilan Novi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/24/VIII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Roki Yosra Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bayu Hanggara Panggilan Bayu[Penahanan]
2Ari Kurnia Sandi Panggilan Ari[Penahanan]
3Novi Hariansyah Panggilan Novi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

kejadian terjadi berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 00.30 Wib anggota security PT.TKA (Tidar Kerinci agung) Sdr WIRA ALI UMAR bersama Sdr HENDRI SAPUTRA melaksanakan patroli rutin di seputaran perkebunan sawit PT.TKA (tidar Kerinci agung) dan di perjalanan Sdr WIRA ALI UMAR bersama Sdr HENDRI SAPUTRA melihat mobil Xenia yang mencurigakan berjalan dengan pelan-pelan di kawasan perkebunan PT.TKA (Tidar Kerinci agung) lalu Sdr WIRA ALI UMAR langsung memberhentikan mobil tersebut dan di cek ke dalam mobil dilihat di dalam mobil Xenia ada buah sawit sedangkan orang yang ada di dalam mobil Xenia adalah Sdr BAYU HANGGARA bersama Sdr ARI KURNIA SANDI dan Sdr NOVI HARIANSYAH kemudian anggota security menanyakan bauh sawit darimana yang dibawa tersebut lalu Sdr BAYU HANGGARA bersema rekan nya mengakui mengambil buah sawit milik PT.TKA (Tidar Kerinci agung) sebanyak 34 (Tiga puluh empat ) tandan buah sawit selanjutnya pihak PT.TKA (tidar Kerinci Agung) membawa pelaku ke TKP (tempat kejadian perkara) dan ditemukan masih ada 13 (tiga belas ) tandan buah sawit yang disembunyikan lalu dengan kejadian tersebut PT.TKA (tidar Kerinci agung) mengalami kerugian + 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek sangir jujuan untuk untuk di proses secara hukum.

Melanggar Pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya