Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2023/PN Kbr ASMIR SUARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASMIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsurdi Nofrizal, SHASMIR
Tergugat
NoNama
1SUARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PENUNDAAN

 

- Mengabulkan Permohonan Penundaan Eksekusi yang diajukan Pelawan

 

  1. DALAM POKOK PERKARA.
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikat baik.
  3. Menyatakan Objek Perkara adalah Hak Milik PELAWAN;
  4. Menyatakan Tidak berkekuatan Eksekusi   Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 18/PDT.G/2018/PN.KBR Yang Telah berkekuatan Hukum Tetap.
  5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara ini;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Terlawan Banding dan Kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak