Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2023/PN Kbr 1.Yusmankoto
2.Rahmad Krismayanti
3.Martisa Suryani
1.Syafwan Syukri
2.Syahniar
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusmankoto
2Rahmad Krismayanti
3Martisa Suryani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, SH., MHYusmankoto
2Hj. ERMA, SH., MHRahmad Krismayanti
3Hj. ERMA, SH., MHMartisa Suryani
Tergugat
NoNama
1Syafwan Syukri
2Syahniar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
  3. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik dari tanah yang SAH atas sertifikat hak milik tanah Nomor : 02200, Surat Ukur Nomor 01865/Nagari Alahan Panjang/2018 dengan Luas 428 m2 atas nama Rahmat Krismayati, dan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 02177, Surat Ukur Nomor : 01836/Nagari Alahan Panjang/2018 dengan Luas 419 m2 atas nama Martisa Suryani, (yang termasuk objek sita eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor : 3/Pdt.G/2023/PN.Kbr)
  4. Membatalkan sita eksekusi atas Putusan Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor : 3/Pdt.G/2023/PN.Kbr tanggal 23 Mei 2023, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  6. Biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak