Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Kbr BRI UNIT ALAHAN PANJANG FIRDINANSAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Minggu, 22 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT ALAHAN PANJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FIRDINANSAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.655.577,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.199.655.577,- (SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH TUJUH) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 149.579.429,- (SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TUJUH  PULUH  SEMBILAN  RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH SEMBILAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar 50.076.146,- (LIMA PULUH JUTA TUJUH PULUH ENAM RIBU SERATUS EMPAT PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 00912 atas nama NURBAITI berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak