Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2023/PN Kbr EMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan nama Pemohon atas nama EMI dirubah menjadi ERMILIS didalam Akta Kelahiran Pemohon No. 1302-LT-19012016-0027;
  3. Memberikan izin kepada Pejabat Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok setelah diperlihatkan salinan dan penetapan ini untuk melakukan perubahan pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran No. 1302-LT-19012016-0027 atas nama EMI, agar nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut dirubah dari EMI menjadi ERMILIS;
  4. Membebankan biaya kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak