Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Kbr Syafrizal 1.Kepala Kepolisian Sektor Sungai Pagu
2.Kejaksaan Negeri Solok Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Kbr
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat 12/APR/Pra.Pid/IX/2022
Pemohon
NoNama
1Syafrizal
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Sungai Pagu
2Kejaksaan Negeri Solok Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon Pra pradilan Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri koto baru berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;
  3. Menyatakan penangkapan atas diri pemohon oleh termohon I sebagaimanadari surat perintah penangkapan ; SP Kap/19/VIII/2022/reskrim tertanggal 3Agustus 2022; dan seterusnya surat perintah penahanan atas diri pemohon dengan Sp.Han/18/VIII/2022/reskrim tanggal 4agustus 2022 adalah tidak sah dan/ batal demi hukum berikut proses hukum selanjutnya;
  4. Menyatakan surat perintah penahanan oleh Termohon II atas diri pemohon dengan nomor : Print- 712/L.3.25/Eoh.2/09/2022tanggal 28september 2022 adalah tidak sah dan/ batal demi hukum;
  5. Memerintahkan termohon I dan termohon II segera untuk membebaskan atau melepaskan diri pemohon dari tahanan;
  6. Menghukum termohon untuk mengeluarkan (SKPP) surat ketetapan  penghentian penuntutan atas prinsip kepastian hukum dan keadilan hukum  bagi pemohon;
  7. Menghukum termohon untuk membayar biaya dalam permohonan aquo

Atau

apabila Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim pemeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang se adil –adilnya (Ex aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya