Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon Pra pradilan Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri koto baru berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;
- Menyatakan penangkapan atas diri pemohon oleh termohon I sebagaimanadari surat perintah penangkapan ; SP Kap/19/VIII/2022/reskrim tertanggal 3Agustus 2022; dan seterusnya surat perintah penahanan atas diri pemohon dengan Sp.Han/18/VIII/2022/reskrim tanggal 4agustus 2022 adalah tidak sah dan/ batal demi hukum berikut proses hukum selanjutnya;
- Menyatakan surat perintah penahanan oleh Termohon II atas diri pemohon dengan nomor : Print- 712/L.3.25/Eoh.2/09/2022tanggal 28september 2022 adalah tidak sah dan/ batal demi hukum;
- Memerintahkan termohon I dan termohon II segera untuk membebaskan atau melepaskan diri pemohon dari tahanan;
- Menghukum termohon untuk mengeluarkan (SKPP) surat ketetapan penghentian penuntutan atas prinsip kepastian hukum dan keadilan hukum bagi pemohon;
- Menghukum termohon untuk membayar biaya dalam permohonan aquo
Atau
apabila Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim pemeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang se adil –adilnya (Ex aquo et Bono). |