Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Kbr HAMIKO, S.H.,M.H IRVAN HENDRI pgl IR TENOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-327/L.3.25/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMIKO, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN HENDRI pgl IR TENOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/PDG.ARO/Eoh/02/2024

 

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

IRVAN HENDRI BIN MEN SYAHRIL Panggilan IR TENOK

 

Nomor Identitas

:

1311012405800004

 

Tempat lahir

:

Lubuk Gadang

 

Umur/Tanggal lahir

:

43 tahun/ 24 Mei 1980

 

Jenis kelamin

:

Laki – laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jorong Bariang Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil

 

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

 STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1

Penangkapan

:

09 Oktober 2023

2

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Solok Selatan, sejak tanggal 09  Oktober  2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023

 

Perpanjangan Pertama Penuntut Umum

:

Rutan Polres Solok Selatan, sejak tanggal 29  Oktober  2023 sampai dengan tanggal 07 Desember 2023

 

Penyidik Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Solok Selatan, sejak tanggal 08  Desember 2023 sampai dengan tanggal 06 Januari 2024

 

Penyidik Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Solok Selatan, sejak tanggal 07 Januari 2024  sampai dengan tanggal 05 Februari 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Muara Labuh, sejak tanggal 05 Februari 2024 sampai dengan tanggal  24 Februari 2024

 

  • Penuntut Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

 

Rutan Kelas II B Muara Labuh, sejak tanggal 25 Februari 2024 sampai dengan tanggal  25 Maret 2024

 

DAKWAAN :

PERTAMA

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa  bersama-sama dengan Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO, Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI, Saksi IMRON Panggilan IM, Sdr. APRIZAL Panggilan AP CK (DPO)  (penuntutannya dilakukan  secara terpisah) pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu 2023 bertempat di Workshop PT.Dewaruci di Jorong Gunung Pasir Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan  meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

Bahwa pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 atas permintaan Terdakwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi IMRON Panggilan IM datang ke Workshop PT.Dewaruci dengan menggunakan Mobil Dump Truck untuk membantu Terdakwa memuat barang-barang berupa Kepala Mobil Fuso dan besi-besi ke Mobil Isuzu milik Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI kemudian Terdakwa menjual kepala Mobil Fuso tersebut kepada Sdr.UCOK yang berada di Batu Sangkar. selain itu Saksi IMRON Panggilan IM  juga menderek 1 (satu) unit mobil Ford Ranger Single Kabin Warna Silver dan membawanya ke rumah Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI.

Kemudian  pada bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 atas permintaan Terdakwa selanjutnya sekira Pukul 21.20 WIB Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO datang ke lokasi PT.Dewaruci  dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Isuzu warna Putih BA 9926 YU dengan ditemani oleh Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI. Pada Saat  di Workshop PT.Dewaruci tersebut Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO melihat Sdr.EDI PUSING (DPO) dan Sdr. APRIZAL Panggilan AP CK (DPO),  sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian datanglah Saksi IMRON Panggilan IM dengan mengendarai Mobil Derek Isuzu ELF Plat Merah, kemudian Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO bersama-sama dengan Sdr.APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) dan Sdr. EDI PUSING (DPO)  mengikat barang-barang berupa 1 (satu) Unit Mesin Mobil Fuso, 1 (satu) buah Kepala/Cabin Mobil Fuso yang telah dipotong oleh Sdr. APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) dengan menggunakan mesin las  dan besi-besi lainnya yang juga sudah dalam keadaaan terpotong yang mana barang-barang tersebut diikat dengan menggunakan tali kapal kemudian dinaikkan ke atas mobil Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO dengan menggunakan Mobil Derek Isuzu ELF Plat Merah yang dibawa oleh Saksi IMRON Panggilan IM.

selanjutnya atas arahan dari Sdr. APRIZAL Panggilan AP CK (DPO),  sekira Pukul 02.00 WIB Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO berangkat membawa mobil milik Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO yang memuat barang-barang tersebut dari PT.Dewaruci menuju rumah Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO yang berada di Jorong Bariang Nagari Lubuk gadang Utara Kecamatan Sangir, kemudian setelah Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO tiba dirumahnya lalu datanglah Terdakwa, Sdr. EDI PUSING (DPO) dengan menggunakan sepeda motor dan Saksi IMRON Panggilan IM menggunakan Mobil Derek,  kemudian 1 (satu) Unit Mesin Mobil Fuso, 1 (satu) buah Kepala/Cabin Mobil Fuso warna Orange dan besi-besi lainnya yang sudah dalam keadaaan terpotong diturunkan dari mobil Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO dengan menggunakan Mobil Derek dan diletakkan disamping rumah Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO. Bahwa keesokan harinya sekira Pukul 16.00 WIB barang-barang milik PT.Dewaruci berupa 1 (satu) Unit Mesin Mobil Fuso, 1 (satu) buah Kepala/Cabin Mobil Fuso warna Orange dan besi-besi lainnya yang ada di rumah Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO tersebut dinaikkan kembali ke mobil Isuzu warna putih BA 9926 YU milik Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO dengan menggunakan mobil derek Saksi IMRON Panggilan IM, selanjutnya barang-barang tersebut  dibawa oleh Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI  dengan menggunakan mobil Isuzu warna putih BA 9926 YU ke tempat Sdr.UCOK di Batu Sangkar.

Bahwa  di dalam Workshop PT.Dewaruci tersebut terdapat mess pegawai yang digunakan sebagai tempat tinggal layaknya rumah dan Workhsop PT.Dewaruci memiliki pagar.

Bahwa uang hasil penjualan dan gadai barang-barang milik PT.Dewaruci Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa.

Bahwa Terdakwa dan Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO, Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI, Saksi IMRON Panggilan IM dan Sdr.APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) tidak memiliki hak dan ijin dari PT.Dewaruci untuk mengambil barang-barang milik PT.Dewaruci.

Akibat perbuatan Terdakwa, PT.Dewaruci mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.000.000.000  (tiga miliar rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------

DAN

Kedua

--------Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada tahun 2020 dan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022  bertempat di Workshop PT.Dewaruci di Jorong Gunung Pasir Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan  meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

  • Pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 Terdakwa Bersama-sama dengan temannya yaitu Sdr.APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) dan Sdr.EDI PUSING (DPO) datang ke Workshop PT.Dewaruci dan bertemu dengan Saksi DICKY MARTIONO Panggilan DICKY, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi DICKY MARTIONO Panggilan DICKY bahwa dia sudah mendapat izin dari Saksi TEDI SUWANDA untuk memakai 4 (empat) unit mobil Mitsubishi Canter, kemudian Terdakwa membawa 2 (dua) unit mobil Mitsubishi Canter dari Workshop PT.Dewaruci yang mana mobil tersebut dikemudikan oleh Sdr.Edi Pusing (DPO). kemudian pada sore harinya Terdakwa  datang Kembali ke Workshop PT.Dewaruci untuk membawa 2 (dua) unit mobil Mitsubishi Canter dari Workshop PT.Dewaruci yang dikemudikan oleh Sdr.EDI PUSING (DPO).

Selanjutnya pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 Terdakwa datang Kembali ke Workshop PT.Dewaruci menemui saksi DICKY MARTIONO Panggilan DICKY, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi DICKY MARTIONO Panggilan DICKY bahwa Terdakwa akan memakai mobil Tronton Warna Orange yang ada di Workshop PT.Dewaruci tersebut, kemudian Terdakwa membawa mobil Tronton warna Orange keluar dari Workshop PT.Dewaruci tersebut yang dikemudikan oleh Sdr.EDI PUSING (DPO).

Selanjutnya ke-4 (empat) unit mobil Mitsubishi Canter dan 1 (satu) unit Mobil Tronton warna Orange Terdakwa gadaikan masing-masing kepada :

  • Saksi IRA RAHAYU SOLIKA  dengan harga gadai Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) berupa 1 (satu) unit mobil canter.
  • Saksi IRA RAHAYU SOLIKA  dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berupa 1 (satu) unit mobil tronton orange (uang gadai belum diterima)
  • Sdr. PENDI dengan harga gadai Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) berupa 1 (satu) unit mobil canter.
  • Sdr. SYAHRIL dengan harga gadai Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta) berupa 2 (dua) unit mobil canter.

Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 Terdakwa menghubungi Saksi IMRON Panggilan IM melalui via Handphone untuk melakukan penderekan 1 (satu) unit mobil Ford 4x4 Warna Silver yang berada di Workshop PT.Dewaruci dan pada saat Saksi IMRON Panggilan IM tiba di Workhsop PT.Dewaruci tersebut sudah ada Terdakwa bersama-sama dengan temannya. selanjutnya atas arahan dari Terdakwa kemudian Saksi IMRON Panggilan IM menderek mobil Ford 4x4 Warna Silver tersebut  dengan menggunakan mobil dump truck dan membawanya ke rumah Terdakwa, setelah meletakkan mobil Ford 4x4 Warna Silver tersebut  di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memberi uang kepada  Saksi IMRON Panggilan IM sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 Terdakwa Bersama Sdr.APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) Mengambil 3 (tiga) unit Genset (1 unit merek Caterpillar dan 2 unit merek Nissan) yang berada di Gudang Workhsop PT.Dewaruci yang dilakukan dengan cara memotong kedudukan tempat letak genset  sampai  lepas dari dudukannya dengan menggunakan las yang dikerjakan oleh Sdr. APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) kemudian ganset tersebut dikirim oleh Terdakwa ke Batu Sangkar dan dijual kepada Sdr.SYAHRIL

Bahwa setelah mengambil barang-barang milik PT.Dewaruci selanjutnya Terdakwa menghubungi via Telepon Saksi TEDI SUWANDA yang merupakan salah satu pimpinan PT.Dewaruci, Terdakwa mengatakan kepada Saksi TEDI SUWANDA bahwa Terdakwa sudah membawa alat-alat  yang ada di Workhsop PT.Dewaruci dan alat-alat PT.Dewaruci tersebut akan dikembalikan oleh Terdakwa kepada PT.Dewaruci setelah di gunakan oleh Terdakwa. Terdakwa meminjam barang-barang milik PT.Dewaruci dengan cara yang sama selama beberapa kali.

Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan yaitu dengan cara Terdakwa meminjam barang-barang milik PT.Dewaruci yang akan di gunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan proyek miliknya padahal kenyataannya barang-barang tersebut Terdakwa jual dan gadaikan.

Akibat perbuatan Terdakwa, PT.Dewaruci mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.000.000.000  (dua miliar rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA

-------Bahwa Terdakwa  bersama-sama dengan Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO, Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI, Saksi IMRON Panggilan IM dan Sdr. APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) (penuntutannya dilakukan  secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada tahun 2020, tahun 2001 dan tahun 2022 serta pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 bertempat di Workshop PT.Dewaruci di Jorong Gunung Pasir Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan  meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

 

  • Pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 Terdakwa Bersama-sama dengan temannya yaitu Sdr.APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) dan Sdr.EDI PUSING (DPO) datang ke Workshop PT.Dewaruci dan bertemu dengan Saksi DICKY MARTIONO Panggilan DICKY, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi DICKY MARTIONO Panggilan DICKY bahwa dia sudah mendapat izin dari Saksi TEDI SUWANDA untuk memakai 4 (empat) unit mobil Mitsubishi Canter, kemudian Terdakwa membawa 2 (dua) unit mobil Mitsubishi Canter dari Workshop PT.Dewaruci yang mana mobil tersebut dikemudikan oleh Sdr.Edi Pusing (DPO). kemudian pada sore harinya Terdakwa  datang Kembali ke Workshop PT.Dewaruci untuk membawa 2 (dua) unit mobil Mitsubishi Canter dari Workshop PT.Dewaruci yang dikemudikan oleh Sdr.EDI PUSING (DPO).

Selanjutnya pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 Terdakwa datang Kembali ke Workshop PT.Dewaruci menemui saksi DICKY MARTIONO Panggilan DICKY, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi DICKY MARTIONO Panggilan DICKY bahwa Terdakwa akan memakai mobil Tronton Warna Orange yang ada di Workshop PT.Dewaruci tersebut, kemudian Terdakwa membawa mobil Tronton warna Orange keluar dari Workshop PT.Dewaruci tersebut yang dikemudikan oleh Sdr.EDI PUSING (DPO).

Selanjutnya ke-4 (empat) unit mobil Mitsubishi Canter dan 1 (satu) unit Mobil Tronton warna Orange Terdakwa gadaikan masing-masing kepada :

  • Saksi IRA RAHAYU SOLIKA  dengan harga gadai Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) berupa 1 (satu) unit mobil canter.
  • Saksi IRA RAHAYU SOLIKA  dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berupa 1 (satu) unit mobil tronton orange (uang gadai belum diterima)
  • Sdr. PENDI dengan harga gadai Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) berupa 1 (satu) unit mobil canter.
  • Sdr. SYAHRIL dengan harga gadai Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta) berupa 2 (dua) unit mobil canter.

Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 Terdakwa menghubungi Saksi IMRON Panggilan IM melalui via Handphone untuk melakukan penderekan 1 (satu) unit mobil Ford 4x4 Warna Silver yang berada di Workshop PT.Dewaruci dan pada saat Saksi IMRON Panggilan IM tiba di Workhsop PT.Dewaruci tersebut sudah ada Terdakwa bersama-sama dengan temannya. selanjutnya atas arahan dari Terdakwa kemudian Saksi IMRON Panggilan IM menderek mobil Ford 4x4 Warna Silver tersebut  dengan menggunakan mobil dump truck dan membawanya ke rumah Terdakwa, setelah meletakkan mobil Ford 4x4 Warna Silver tersebut  di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memberi uang kepada  Saksi IMRON Panggilan IM sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022  Terdakwa Bersama Sdr.APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) Mengambil 3 (tiga) unit Genset (1 unit merek Caterpillar dan 2 unit merek Nissan) yang berada di Gudang Workhsop PT.Dewaruci yang dilakukan dengan cara memotong kedudukan tempat letak genset  sampai  lepas dari dudukannya dengan menggunakan las yang dikerjakan oleh Sdr. APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) kemudian ganset tersebut dikirim oleh Terdakwa ke Batu Sangkar dan dijual kepada Sdr.SYAHRIL.

Bahwa pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 atas permintaan Terdakwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi IMRON Panggilan IM datang ke Workshop PT.Dewaruci dengan menggunakan Mobil Dump Truck untuk membantu Terdakwa memuat barang-barang berupa Kepala Mobil Fuso dan besi-besi ke Mobil Isuzu milik Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI kemudian Terdakwa menjual kepala Mobil Fuso tersebut kepada Sdr.UCOK yang berada di Batu Sangkar. selain itu Saksi IMRON Panggilan IM  juga menderek 1 (satu) unit mobil Ford Ranger Single Kabin Warna Silver dan membawanya ke rumah Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI.

Kemudian  pada bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 atas permintaan Terdakwa selanjutnya sekira Pukul 21.20 WIB Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO datang ke lokasi PT.Dewaruci  dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Isuzu warna Putih BA 9926 YU dengan ditemani oleh Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI. Pada Saat  di Workshop PT.Dewaruci tersebut Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO melihat Sdr.EDI PUSING (DPO) dan Sdr. APRIZAL Panggilan AP CK (DPO),  sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian datanglah Saksi IMRON Panggilan IM dengan mengendarai Mobil Derek Isuzu ELF Plat Merah, kemudian Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO bersama-sama dengan Sdr.APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) dan Sdr. EDI PUSING (DPO)  mengikat barang-barang berupa 1 (satu) Unit Mesin Mobil Fuso, 1 (satu) buah Kepala/Cabin Mobil Fuso yang telah dipotong oleh Sdr. APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) dengan menggunakan mesin las  dan besi-besi lainnya yang juga sudah dalam keadaaan terpotong yang mana barang-barang tersebut diikat dengan menggunakan tali kapal kemudian dinaikkan ke atas mobil Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO dengan menggunakan Mobil Derek Isuzu ELF Plat Merah yang dibawa oleh Saksi IMRON Panggilan IM.

selanjutnya atas arahan dari Sdr. APRIZAL Panggilan AP CK (DPO),  sekira Pukul 02.00 WIB Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO berangkat membawa mobil milik Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO yang memuat barang-barang tersebut dari PT.Dewaruci menuju rumah Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO yang berada di Jorong Bariang Nagari Lubuk gadang Utara Kecamatan Sangir, kemudian setelah Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO tiba dirumahnya lalu datanglah Terdakwa, Sdr. EDI PUSING (DPO) dengan menggunakan sepeda motor dan Saksi IMRON Panggilan IM menggunakan Mobil Derek,  kemudian 1 (satu) Unit Mesin Mobil Fuso, 1 (satu) buah Kepala/Cabin Mobil Fuso warna Orange dan besi-besi lainnya yang sudah dalam keadaaan terpotong diturunkan dari mobil Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO dengan menggunakan Mobil Derek dan diletakkan disamping rumah Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO. Bahwa keesokan harinya sekira Pukul 16.00 WIB barang-barang milik PT.Dewaruci berupa 1 (satu) Unit Mesin Mobil Fuso, 1 (satu) buah Kepala/Cabin Mobil Fuso warna Orange dan besi-besi lainnya yang ada di rumah Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO tersebut dinaikkan kembali ke mobil Isuzu warna putih BA 9926 YU milik Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO dengan menggunakan mobil derek Saksi IMRON Panggilan IM, selanjutnya barang-barang tersebut  dibawa oleh Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI  dengan menggunakan mobil Isuzu warna putih BA 9926 YU ke tempat Sdr.UCOK di Batu Sangkar.

Bahwa  di dalam Workshop PT.Dewaruci tersebut terdapat mess pegawai yang digunakan sebagai tempat tinggal layaknya rumah dan Workhsop PT.Dewaruci memiliki pagar.

Bahwa uang hasil penjualan dan gadai barang-barang milik PT.Dewaruci Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa.

Bahwa Terdakwa dan Saksi DWI GENO PRASTIAWAN Panggilan GENO, Saksi GENZI GEFDA GENATA Panggilan GENZI, Saksi IMRON Panggilan IM dan Sdr.APRIZAL Panggilan AP CK (DPO) tidak memiliki hak dan ijin dari PT Dewaruci untuk mengambil barang-barang milik PT.Dewaruci.

Akibat perbuatan Terdakwa, PT.Dewaruci mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000. 000 (lima miliar rupiah)

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------

 

Solok Selatan,  13 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

HAMIKO, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 198306092008121001

Pihak Dipublikasikan Ya