Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Kbr BRI UNIT LUBUK MALAKO HENDRA ASMEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT LUBUK MALAKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRA ASMEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.369.418,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 241.369.418,- (DUA RATUS EMPAT PULUH SATU JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 199.267.394,- (SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RUPIAH) ditambah bunga sebesar 42.102.024,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA SERATUS DUA RIBU DUA PULUH EMPAT RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 0773 atas nama NURDASNI berikut bangunan yang berdiri di atasnya

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak