Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Kbr BRI UNIT LUBUK MALAKO ALI DARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT LUBUK MALAKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI DARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.227.276,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 73.227.276,- (TUJUH PULUH TIGA JUTA DUA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH ENAM RUPIAH), yang terdiri  dari  pokok sebesar Rp. 63.310.274,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS SEPULUH RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 9.917.002,- (SEMBILAN JUTA sembilan ratus tujuh belas ribu dua rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 0182 atas nama YURMANELIS berikut bangunan yang berdiri di atasnya

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak