Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2016/PN Kbr DAMALIR SYARIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2016/PN Kbr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAMALIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNTUR ABDURRAHMAN, SHDAMALIR
2YUL AKHYARI SASTRA, S.H.DAMALIR
3ADAM MALIK, S.HDAMALIR
4FARA DITHA, S.H.DAMALIR
Tergugat
NoNama
1SYARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menangguhkan/menunda Pelaksanaan Eksekusi sementara waktu sampai ada Penyelesaian yang jelas mengenai hak dan kepentingan hukum PELAWAN terhadap objek perkara, atau setidak-tidaknya sampai Gugatan PERLAWANAN yang PELAWAN ajukan telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikat baik;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Datuak Maharajo Basa, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok;
  4. Menyatakan objek Perkara adalah Harta Pusako Tinggi Kaum PELAWAN;
  5. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 3101 K/Pdt/2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang No: 130/PDT/2014/PT.PDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru No: 25/PDT.G/2013/PN.KBR sebagai Putusan yang tidak dapat dilaksanakan Eksekusi (Non Eksekuntabel), karena Objek Eksekusi adalah Hak Milik Kaum PELAWAN dan dikuasai oleh Kaum PELAWAN;
  6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak