INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.Bth/2016/PN Kbr | DAMALIR | SYARIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Okt. 2016 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.Bth/2016/PN Kbr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: Menangguhkan/menunda Pelaksanaan Eksekusi sementara waktu sampai ada Penyelesaian yang jelas mengenai hak dan kepentingan hukum PELAWAN terhadap objek perkara, atau setidak-tidaknya sampai Gugatan PERLAWANAN yang PELAWAN ajukan telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); PRIMAIR:
SUBSIDAIR: Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |