Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Kbr ENIZARTI, S.H. SURYA AZARI Pgl SURYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-419/L.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENIZARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA AZARI Pgl SURYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

Bahwa ia terdakwa SURYA AZARI Pgl SURYA pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 wib terdakwa bertemu dengan HENGKI (DPO) dipasar Kota Solok, lalu terdakwa diajak pergi menggunakan sepeda motor milik HENGKI, diperjalanan HENGKI mengajak terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, HENGKI meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu, HENGKI mengatakan kepada terdakwa “apakah ada orang yang kamu kenal untuk belanja Narkotika jenis sabu, ini saya ada uang sebanyak tiga ratus ribu rupiah”, terdakwa menjawab “ada” lalu HENGKI mengatakanini untuk orang Jasa Malindo, nanti orang tersebut akan memberi uang untuk anak kamu”, lalu terdakwa mengajak HENGKI pergi kerumah saksi AFNI HENDRITA Pgl RITA di Jalan Sersan Zainal Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sekitar pukul 21.15 wib terdakwa dan HENGKI sampai dirumah saksi AFNI HENDRITA Pgl RITA, kemudian terdakwa meminta kepada saksi AFNI HENDRITA Pgl RITA untuk dicarikan barang narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada saksi AFNI HENDRITA Pgl RITA sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi AFNI HENDRITA Pgl RITA pergi keluar, terdakwa menunggu disamping rumah saksi AFNI HENDRITA Pgl RITA,  sekitar pukul 21.45 wib saksi AFNI HENDRITA Pgl RITA kembali, lalu saksi AFNI HENDRITA Pgl RITA menyerahkan sebuah bungkusan kue Merek AHH warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik kue merk AHH warna kuning kepada terdakwa, lalu terdakwa memeriksa bungkusan kue tersebut, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi AFNI HENDRITA Pgl RITA “kenapa Narkotika jenis sabunya sebanyak ini” dijawab saksi AFNI HENDRITA Pgl RITA “tidak tau saya, sebanyak ini saya terima”, kemudian terdakwa pergi dari rumah RITA dengan membawa sebuah bungkusan kue Merek AHH warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik kue merk AHH warna kuning bersama dengan HENGKI menggunakan sepeda motor milik HENGKI.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 wib sesampainya terdakwa di Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, terdakwa ditarik dari belakang oleh saksi Romi Satria Lesmana petugas polisi Satresnarkoba Polres Solok, sedangkan HENGKI berhasil melarikan diri, kemudian ROMI SATRIA LESMANA mengatakan kepada terdakwa “apa yang kamu pegang”, saat itu terdakwa tidak ada menjawab apa apa, namun terdakwa menyerahkan bungkusan kue yang terdakwa pegang ditangan kanan terdakwa kepada saksi ROMI SATRIA LESMANA, kemudian ROMI SATRIA LESMANA membuka bungkusan kue tersebut dan ROMI SATRIA LESMANA menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik kue merk AHH warna kuning, kemudian ROMI SATRIA LESMANA menanyakan kepada terdakwa “apakah ini Narkotika jenis sabu”, terdakwa menjawab “benar pak, itu Narkotika jenis sabu, lalu ROMI SATRIA LESMANA mengatakan kepada terdakwa “dari siapa kamu mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut”, terdakwa menjawab “dari AFNI HENDRITA Pgl RITA pak”, lalu ROMI SATRIA LESMANA menggeledah badan dan pakaian terdakwa, kemudian ROMI SATRIA LESMANA mengajak terdakwa untuk pergi ketempat AFNI HENDRITA Pgl RITA, lalu terdakwa menunjukkan rumah AFNI HENDRITA Pgl RITA di Jalan Sersan Zainal Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sekitar pukul 23.00 wib ROMI SATRIA LESMANA dan terdakwa sampai dirumah AFNI HENDRITA Pgl RITA, lalu ROMI SATRIA LESMANA mengamankan AFNI HENDRITA Pgl RITA dirumahnya.
  • Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa kegunaan Narkotika jenis shabu tersebut bagi terdakwa adalah untuk terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Solok Nomor : berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Solok Nomor : 206 / ISLN.BB.10475 / 2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Jefri Ali, ST dengan hasil penimbangan : total berat bersih : 0,04 gram, total uji labor 0,01 gram, total berat sisa untuk persidangan  0,03 gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang  No. 23.083. 11.16.05.0888.K tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan  Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KEDUA

Bahwa ia terdakwa SURYA AZARI Pgl SURYA pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI petugas Satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI melakukan penyelidikan.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 wib saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI sampai di Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI melihat terdakwa berboncengan dengan sepeda motor, kemudian saksi ROMI SATRIA LESMANA menarik terdakwa dari belakang, sedangkan pengendara sepeda motor yaitu HENGKI berhasil melarikan diri, kemudian ROMI SATRIA LESMANA mengatakan kepada terdakwa “apa yang kamu pegang”, saat itu terdakwa tidak ada menjawab apa apa, namun terdakwa menyerahkan bungkusan kue yang terdakwa pegang ditangan kanan terdakwa kepada saksi ROMI SATRIA LESMANA, kemudian ROMI SATRIA LESMANA membuka bungkusan kue tersebut dan ROMI SATRIA LESMANA menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik kue merk AHH warna kuning, kemudian ROMI SATRIA LESMANA menanyakan kepada terdakwa “apakah ini Narkotika jenis sabu”, terdakwa menjawab “benar pak, itu Narkotika jenis sabu, lalu ROMI SATRIA LESMANA mengatakan kepada terdakwa “dari siapa kamu mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut”, terdakwa menjawab “dari AFNI HENDRITA Pgl RITA pak”, lalu ROMI SATRIA LESMANA menggeledah badan dan pakaian terdakwa, kemudian ROMI SATRIA LESMANA mengajak terdakwa untuk pergi ketempat AFNI HENDRITA Pgl RITA, lalu terdakwa menunjukkan rumah AFNI HENDRITA Pgl RITA di Jalan Sersan Zainal Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sekitar pukul 23.00 wib ROMI SATRIA LESMANA dan terdakwa sampai dirumah AFNI HENDRITA Pgl RITA, lalu ROMI SATRIA LESMANA mengamankan AFNI HENDRITA Pgl RITA dirumahnya.
  • Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa kegunaan Narkotika jenis shabu tersebut bagi terdakwa adalah untuk terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Solok Nomor : berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Solok Nomor : 206 / ISLN.BB.10475 / 2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Jefri Ali, ST dengan hasil penimbangan : total berat bersih : 0,04 gram, total uji labor 0,01 gram, total berat sisa untuk persidangan  0,03 gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang  No. 23.083. 11.16.05.0888.K tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan  Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KETIGA  :

Bahwa ia terdakwa SURYA AZARI Pgl SURYA pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru “menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kegunaan Narkotika jenis shabu tersebut bagi terdakwa adalah untuk terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa terdakwa terakhir memakai shabu sekitar bulan September tahun 2023.
  • Bahwa cara terdakwa menggunakan shabu adalah awalnya terdawa mengambil alat hisap bong milik terdawa yang terbuat dari botol air yang telah berisi air, lalu terdawa mengisikan barang narkkotika jenis sabu kedalam kaca pirek, setelah itu narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca pirek diabakar menggunakan korek api gas dengan api yang kecil, setelah narkotika jenis sabu didalam kaca pirek mencair digabungkan kaca pirek ke salah satu sedotan yang ada di alat hisap bong, kemudian terdawa membakar kembali kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu menggunakan korek api gas dengan api yang kecil sambil dihisap dari salah satu ujung sedotan yang ada di alat hisap bong, asap yang terdawa hirup terdawa keluarkan dari mulut sampai narkorika jenis sabu dalam kaca pirek habis .
  • Bahwa setelah terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut yang terdakwa rasakan adalah  terdakwa merasa tenang dan jika tidak memakai barang narkotika jenis sabu tidak ada yang terdakwa rasakan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Solok Nomor : berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Solok Nomor : 206 / ISLN.BB.10475 / 2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Jefri Ali, ST dengan hasil penimbangan : total berat bersih : 0,04 gram, total uji labor 0,01 gram, total berat sisa untuk persidangan  0,03 gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang  No. 23.083. 11.16.05.0888.K tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan  Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa berdasarkan surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba Nomor : 2697/TU-RSMN/SK/X/2023, tanggal 28 Oktober 2023 dari RSUD Mohammad Natsir Kota Solok yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nur’izzati, Sp.PK atas nama terdakwa SURYA AZARI Pgl SURYA dengan hasil pemeriksaan urin : Met amphetamin : Negatif.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya