Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Kbr Trya Faramitha, S.H. 3.Ori Pratama bin Jamaris panggilan Ori
4.Yogi Suhanda bin Imron panggilan Yogi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 281 /L.3.25/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Trya Faramitha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ori Pratama bin Jamaris panggilan Ori[Penahanan]
2Yogi Suhanda bin Imron panggilan Yogi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- 09/ PDG.ARO / Eoh/02/ 2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

  1. Nama

Tempat Lahir

Umur /

Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

  1. Nama

Tempat Lahir

Umur /

Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

 

:

:

:

 

:

:

:

 

:

:

:

 

:

:

:

 

:

:

:

 

ORI PRATAMA BIN JAMARIS PGL ORI

Punai Merindu

19 Tahun/29 Februari 2004

 

Laki-Laki

Indonesia

Bukit Pulai Desa Bukit Pulai Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Islam

Swasta

SMP (Tamat)

 

YOGI SUHANDA BIN AMRONI PGL YOGI

Tanjung Pauh Mudik

23 Tahun/ 18 Agustus 2000

 

Laki-Laki

Indonesia

Desa Tanjung Pauh Mudik Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Islam

Tani

SMP(Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. ORI PRATAMA BIN JAMARIS PGL ORI : Ditahan dalam Berkas Perkara lain.
  2. YOGI ADIKA RIZKY BIN BUDIANDA PGL YOGI:

 

  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Hakim

:

 

:

 

:

 

:

Tanggal 21 November 2023;

 

Rutan, sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023;

Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024;

Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2024 sampai dengan  18 Februari 2024

 

  1. DAKWAAN

---Bahwa Terdakwa  ORI PRATAMA BIN JAMARIS PGL ORI selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa YOGI SUHANDA BIN AMRONI PGL YOGI selanjutnya disebut II Pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Sungai Padi Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru

 

yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih perbuatan para  Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk berboncengan dengan Terdakwa II menggunakan kendaraan sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih (daftar pencarian barang) milik Terdakwa I setibanya di sekitaran Padang Aro Para Terdakwa berkeliling di kawasan tersebut untuk mencari target sepeda motor ketika melewati rumah Saksi Korban Pepi Sutra Yani Pgl Pepi yang beralamat di Jorong Sungai Padi Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan melihat 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, Nomor Rangka MH1JFZ219HK56039, Nomor Mesin JFZ2E1061047 Nomor Rangka: MH1JM110JK925724 yang terparkir di halaman rumah milik Saksi Korban Pepi Sutra Yani Pgl Pepi lalu muncul niat Terdakwa I untuk mengambil barang milik orang lain kemudian Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menunggu diatas sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih sembari mengamati lingkungan sekitar rumah lalu Terdakwa I mendekati sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam milik saksi korban yang dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa I mematahkan stang sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan cara menahan stang dengan tangan lalu mendorongnya dengan kaki hingga kunci stang sepeda motor tersebut patah dan sepeda motor dapat digerakkan untuk dibawa keluar dari halaman rumah saksi korban Pepi Sutra Yani Pgl Pepi, kemudian Terdakwa II yang telah menunggu disepeda motor scoopy warna putih diperintahkan oleh Terdakwa I untuk menaiki sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam sementara Terdakwa I menaiki sepeda motor merk honda scoopy warna putih sembari mendorong dengan menggunakan kaki (step) sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam hingga tiba ditempat yang sepi dengan menggunakan kunci 10 yang sudah dimodifikasi (daftar pencarian barang) yang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian Terdakwa I membuka body depan sepeda motor merk honda beat street warna hitam lalu memutuskan kabel kontak dan menyambungkannya kembali agar sepeda motor tersebut hidup, namun karena sepeda motor tersebut tidak juga hidup lalu Terdakwa I memerintahkan agar Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut ke arah polres Solok Selatan lalu meninggalkan sepeda motor tersebut kedalam semak-semak selanjutnya Para Terdakwa menuju rumah Sdr. Yogi Adika di Muara labuh  menggunakan sepeda motor merk honda scoopy warna putih (daftar pencarian barang) milik Terdakwa I.
  • Bahwa Atas perbuatan Para Terdakwa maka Saksi Korban Pepi Sutra Yani Pgl Pepi mengalami kerugian sebesar ± Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)

 

Solok Selatan,  26 Februari 2023

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Trya Faramitha, S.H.

Anjun Jaksa Madya / NIP. 19920614 202012 2 017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya