Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM- 09/ PDG.ARO / Eoh/02/ 2024
- Identitas Terdakwa
- Nama
Tempat Lahir
Umur /
Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
- Nama
Tempat Lahir
Umur /
Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ORI PRATAMA BIN JAMARIS PGL ORI
Punai Merindu
19 Tahun/29 Februari 2004
Laki-Laki
Indonesia
Bukit Pulai Desa Bukit Pulai Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Islam
Swasta
SMP (Tamat)
YOGI SUHANDA BIN AMRONI PGL YOGI
Tanjung Pauh Mudik
23 Tahun/ 18 Agustus 2000
Laki-Laki
Indonesia
Desa Tanjung Pauh Mudik Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Islam
Tani
SMP(Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- ORI PRATAMA BIN JAMARIS PGL ORI : Ditahan dalam Berkas Perkara lain.
- YOGI ADIKA RIZKY BIN BUDIANDA PGL YOGI:
- Penangkapan
- Penahanan
|
:
:
:
:
|
Tanggal 21 November 2023;
Rutan, sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023;
Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024;
Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2024 sampai dengan 18 Februari 2024
|
- DAKWAAN
---Bahwa Terdakwa ORI PRATAMA BIN JAMARIS PGL ORI selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa YOGI SUHANDA BIN AMRONI PGL YOGI selanjutnya disebut II Pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Sungai Padi Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk berboncengan dengan Terdakwa II menggunakan kendaraan sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih (daftar pencarian barang) milik Terdakwa I setibanya di sekitaran Padang Aro Para Terdakwa berkeliling di kawasan tersebut untuk mencari target sepeda motor ketika melewati rumah Saksi Korban Pepi Sutra Yani Pgl Pepi yang beralamat di Jorong Sungai Padi Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan melihat 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, Nomor Rangka MH1JFZ219HK56039, Nomor Mesin JFZ2E1061047 Nomor Rangka: MH1JM110JK925724 yang terparkir di halaman rumah milik Saksi Korban Pepi Sutra Yani Pgl Pepi lalu muncul niat Terdakwa I untuk mengambil barang milik orang lain kemudian Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menunggu diatas sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih sembari mengamati lingkungan sekitar rumah lalu Terdakwa I mendekati sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam milik saksi korban yang dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa I mematahkan stang sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan cara menahan stang dengan tangan lalu mendorongnya dengan kaki hingga kunci stang sepeda motor tersebut patah dan sepeda motor dapat digerakkan untuk dibawa keluar dari halaman rumah saksi korban Pepi Sutra Yani Pgl Pepi, kemudian Terdakwa II yang telah menunggu disepeda motor scoopy warna putih diperintahkan oleh Terdakwa I untuk menaiki sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam sementara Terdakwa I menaiki sepeda motor merk honda scoopy warna putih sembari mendorong dengan menggunakan kaki (step) sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam hingga tiba ditempat yang sepi dengan menggunakan kunci 10 yang sudah dimodifikasi (daftar pencarian barang) yang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian Terdakwa I membuka body depan sepeda motor merk honda beat street warna hitam lalu memutuskan kabel kontak dan menyambungkannya kembali agar sepeda motor tersebut hidup, namun karena sepeda motor tersebut tidak juga hidup lalu Terdakwa I memerintahkan agar Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut ke arah polres Solok Selatan lalu meninggalkan sepeda motor tersebut kedalam semak-semak selanjutnya Para Terdakwa menuju rumah Sdr. Yogi Adika di Muara labuh menggunakan sepeda motor merk honda scoopy warna putih (daftar pencarian barang) milik Terdakwa I.
- Bahwa Atas perbuatan Para Terdakwa maka Saksi Korban Pepi Sutra Yani Pgl Pepi mengalami kerugian sebesar ± Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)
Solok Selatan, 26 Februari 2023
Jaksa Penuntut Umum
Trya Faramitha, S.H.
Anjun Jaksa Madya / NIP. 19920614 202012 2 017
|
|