Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Kbr ZETRI SYAFRI HELMI, S.H MARTA LENA BINTI ZAINAL Pgl. LENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-345/L.3.25/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZETRI SYAFRI HELMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTA LENA BINTI ZAINAL Pgl. LENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/PDG.ARO/Enz/03/2024

 

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

 

:

 

MARTA LENA Binti ZAINAL Panggilan LENA

Nmoor Identitas

:

1311024606800004

Tempat lahir

:

Alai Sako

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun /06 Juni 1980

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jorong Lolo Kaciak, Nagari Sako Selatan Pasie Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

Penahanan

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

- Penuntut Umum

 

 

:

 

:

 

:

 

  :

Tanggal 04 Januari 2024;

 

Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024;

Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2024 sampai dengan tanggal 06 Maret 2024;

Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024;

 

Dakwaan:

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa MARTA LENA Binti ZAINAL Panggilan LENA pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau pada tahun 2024, bertempat di Jorong Lolo Kaciak, Nagari Sako Selatan Pasie Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya  disuatu tempat lain  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin  tanggal 4 Desember 2023 Terdakwa bertemu dengan sdr PUJI (DPO) dan saat itu Sdr PUJI mengatakan bahwa puji memesan sabu kepada seseorang bernama Sdr JON (DPO) namun Sdr PUJI tidak berani untuk mengambil dan menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Terdakwa diminta untuk pergi mengambil dan menjemput narkotika jenis Shabu tersebut dan Sdr PUJI mengatakan kepada Terdakwa bahwa jika narkotika jenis Shabu tersebut habis Terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 Terdakwa mendapat telfon dari sdr JON yang mengatakan bahwa pesanan narkotika jenis Shabu sudah datang dan Terdakwa diminta mengambil narkotika jenis Shabu tersebut di  jorong balun lalu Terdakwa langsung menuju ketempat tersebut dan mengambil narkotika jenis Shabu tersebut di pinggir jalan Jorong balun, namun saat sampai di lokasi yang sudah di tentukan Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenali lalu Terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumah, Narkotika jenis Shabu  tersebut Terdakwa buka dan Terdakwa melihat ada 5 buah paket Narkotika jenis Shabu di dalamnya. Kemudian pada besok harinya sdr PUJI datang kerumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Shabu tersebut secara bertahap untuk dijual, setelah beberapa hari narkotika jenis Shabu tersebut sudah habis terjual oleh sdr PUJI dan Terdakwa diberi uang sejumlah Rp.1.000.000, lalu hasil dari jual beli sabu tersebut Sdr  PUJI  mengatakan akan memesan narkotika jenis Shabu lagi kepada sdr JON.
  • Bahwa setelah itu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Terdakwa  mendapat telfon dari sdr JON dan mengatakan bahwa barang (narkotika jenis Shabu) sudah datang kemudian besok akan ada orang yang mengantarkan barang (narkotika jenis shabu) tersebut. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib ketika Terdakwa sedang berada dirumah, Terdakwa mendapatkan telfon dari seseorang yang merupakan suruhan sdr JON dan meminta Terdakwa bertemu di jorong balun, setelah itu Terdakwa langsung ketempat yang sudah ditentukan dan sampai sekira pukul 13.00 wib lalu bertemu dengan orang yang tidak Terdakwa kenal dan orang tersebut menyerahkan 1 paket hitam kemudian Terdakwa langsung bawa pulang. Setelah Terdakwa sampai dirumah paket tersebut Terdakwa buka dan melihat isinya ada 5 paket Narkotika jenis Shabu kemudian narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan dikamar rumah Terdakwa. Kemudian besok harinya sdr PUJI datang kerumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Shabu sebanyak 1 paket secara bertahap untuk dijualm, dan Sdr PUJI telah mengambil narkotika jenis Shabu sebanyak 3 kali hingga tersisa 2 paket lagi untuk dijual yang masih Terdakwa simpan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib datang saksi TOMI MUKLIS dan saksi ABIYYU MUSBAR beserta Tim Satres Narkoba Polres Solok Selatan menangkap Terdakwa bertempat di Jorong Lolo Kaciak, Nagari Sako Selatan Pasie Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat dengan disaksikan oleh perangkat walinagari, kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Solok Selatan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa oleh  saksi TOMI MUKLIS dan saksi ABIYYU MUSBAR  bersama dengan Tim Satres Narkoba Polres Solok Selatan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus denga plastik klik warna bening ditemukan di dinding kamar tersangka, 1 (satu) buah timbangan merk pocket scale warna hitam ditemukan di atas meja ruang tamu, 1 (satu) unit HP merek OPPO warna biru dengan nomor imei 861693056311913 di atas meja dapur.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika jenis Shabu.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari kantor Pegadaian Unit Padang Aro Nomor : 02/I/10497/2024 tanggal 05 Januari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari MARTA LENA Binti ZAINAL Panggilan LENA dengan rincian sebagai berikut:
  • 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis Shabu dibungkus dengan Plastik klik Bening disatukan kemudian ditimbang dengan berat bersih 9.37 (Sembilan koma tiga puluh tujuh) gram;
  • Disisihkan jenis Shabu untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium dengan total berat bersih 0.01 (nol koma nol satu) gram.
  • Berat bersih untuk persidangan 9.36 (Sembilan koma tiga puluh enam) gram

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : 24.083.11.16.05.0024.K tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si, dengan kesimpulan bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu yang dimasukan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah, dilak dengan timah, berlabel dan bersegel dengan jumlah sampel 0.01 gram yang disita dari saksi MARTA LENA Binti ZAINAL Panggilan LENA adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan putusan Nomor 20/Pid.B/2017/PN.Kbr Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara penganiayaan selama 5 (lima) bulan penjara dan telah berkekuatan hukum tetap/ inkracht 

 

----------Perbuatan Terdakwa MARTA LENA Binti ZAINAL Panggilan LENA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MARTA LENA Binti ZAINAL Panggilan LENA pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau pada tahun 2024, bertempat di Jorong Lolo Kaciak, Nagari Sako Selatan Pasie Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya  disuatu tempat lain  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Senin  tanggal 4 Desember 2023 Terdakwa bertemu dengan sdr PUJI (DPO) dan saat itu Sdr PUJI mengatakan bahwa puji memesan sabu kepada seseorang bernama Sdr JON (DPO) namun Sdr PUJI tidak berani untuk mengambil dan menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Terdakwa diminta untuk pergi mengambil dan menjemput narkotika jenis Shabu tersebut dan Sdr PUJI mengatakan kepada Terdakwa bahwa jika narkotika jenis Shabu tersebut habis Terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 Terdakwa mendapat telfon dari sdr JON yang mengatakan bahwa pesanan narkotika jenis Shabu sudah datang dan Terdakwa diminta mengambil narkotika jenis Shabu tersebut di  jorong balun lalu Terdakwa langsung menuju ketempat tersebut dan mengambil narkotika jenis Shabu tersebut di pinggir jalan Jorong balun, namun saat sampai di lokasi yang sudah di tentukan Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenali lalu Terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai dirumah, Narkotika jenis Shabu  tersebut Terdakwa buka dan Terdakwa melihat ada 5 buah paket Narkotika jenis Shabu di dalamnya. Kemudian pada besok harinya sdr PUJI datang kerumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Shabu tersebut secara bertahap untuk dijual, setelah beberapa hari narkotika jenis Shabu tersebut sudah habis terjual oleh sdr PUJI dan Terdakwa diberi uang sejumlah Rp.1.000.000, lalu hasil dari jual beli sabu tersebut Sdr  PUJI  mengatakan akan memesan narkotika jenis Shabu lagi kepada sdr JON.
  • Bahwa setelah itu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Terdakwa  mendapat telfon dari sdr JON dan mengatakan bahwa barang (narkotika jenis Shabu) sudah datang kemudian besok akan ada orang yang mengantarkan barang (narkotika jenis shabu) tersebut. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib ketika Terdakwa sedang berada dirumah, Terdakwa mendapatkan telfon dari seseorang yang merupakan suruhan sdr JON dan meminta Terdakwa bertemu di jorong balun, setelah itu Terdakwa langsung ketempat yang sudah ditentukan dan sampai sekira pukul 13.00 wib lalu bertemu dengan orang yang tidak Terdakwa kenal dan orang tersebut menyerahkan 1 paket hitam kemudian Terdakwa langsung bawa pulang. Setelah Terdakwa sampai dirumah paket tersebut Terdakwa buka dan melihat isinya ada 5 paket Narkotika jenis Shabu kemudian narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan dikamar rumah Terdakwa. Kemudian besok harinya sdr PUJI datang kerumah Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Shabu sebanyak 1 paket secara bertahap untuk dijualm, dan Sdr PUJI telah mengambil narkotika jenis Shabu sebanyak 3 kali hingga tersisa 2 paket lagi untuk dijual yang masih Terdakwa simpan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib datang saksi TOMI MUKLIS dan saksi ABIYYU MUSBAR beserta Tim Satres Narkoba Polres Solok Selatan menangkap Terdakwa bertempat di Jorong Lolo Kaciak, Nagari Sako Selatan Pasie Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat dengan disaksikan oleh perangkat walinagari, kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Solok Selatan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa oleh  saksi TOMI MUKLIS dan saksi ABIYYU MUSBAR  bersama dengan Tim Satres Narkoba Polres Solok Selatan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus denga plastik klik warna bening ditemukan di dinding kamar tersangka, 1 (satu) buah timbangan merk pocket scale warna hitam ditemukan di atas meja ruang tamu, 1 (satu) unit HP merek OPPO warna biru dengan nomor imei 861693056311913 di atas meja dapur.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari kantor Pegadaian Unit Padang Aro Nomor : 02/I/10497/2024 tanggal 05 Januari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari MARTA LENA Binti ZAINAL Panggilan LENA dengan rincian sebagai berikut:
  • 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis Shabu dibungkus dengan Plastik klik Bening disatukan kemudian ditimbang dengan berat bersih 9.37 (Sembilan koma tiga puluh tujuh) gram;
  • Disisihkan jenis Shabu untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium dengan total berat bersih 0.01 (nol koma nol satu) gram.
  • Berat bersih untuk persidangan 9.36 (Sembilan koma tiga puluh enam) gram

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : 24.083.11.16.05.0024.K tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si, dengan kesimpulan bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu yang dimasukan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah, dilak dengan timah, berlabel dan bersegel dengan jumlah sampel 0.01 gram yang disita dari saksi MARTA LENA Binti ZAINAL Panggilan LENA adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan putusan Nomor 20/Pid.B/2017/PN.Kbr Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara penganiayaan selama 5 (lima) bulan penjara dan telah berkekuatan hukum tetap/ inkracht 

 

 

----------Perbuatan Terdakwa MARTA LENA Binti ZAINAL Panggilan LENA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------

   Solok Selatan, 18 Maret  2024

      Jaksa Penuntut Umum

                    

 

 

                                                                                       Zetri Syafri Helmi, S.H

                                                                                       Ajun Jaksa NIP.19940326 201902 2 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya