Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Kbr JASMAN NURLIS SB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JASMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANEFRI INDRA YANTI, S.H.JASMAN
Tergugat
NoNama
1NURLIS SB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat Memutuskan Perjanjian Secara Sepihak adalah Perbuatan Melawan hukum.

3. Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat Membatalkan Perjanjian Jual Beli dan Mengembalikan Uang muka Secara sepihak Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil maupun Moril kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat karena telah membatalkan transaksi jual beli dengan Panjar, maka Tergugat Harus mengembalikan Panjar sebesar 2 ( dua) kali lipat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah ) Dikurangi dengan yang telah dikembalikan.

6. Menghukum Tergugat untuk Mengganti Kerugian Penggugat  sekaligus dan Tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewisjde ) yang terdiri dari :

  1. Kerugian Materil sebesar Rp. 68.200.000 ( enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah ) dengan rincian :

#   Kekurangan Uang Muka yang belum dikembalikan Tergugat sebesar

      Rp. 25 000 000 ( dua puluh lima juta )

#    Biaya operasional kerugian karena proses perkara sesuai dengan yang

      Di perjanjikan termasuk biaya panjar perkara , Jasa Pengacara dan biaya

      Operasional dengan total Rp. 43 200 000.- ( empat puluh tiga juta dua

      Ratus ribu rupiah )

  1.  Kerugian Immateril Rp. 3.260.000.000,- ( tiga milyar dua ratus enam puluh juta rupiah ). Dengan rician sebagai berikut :
  2.  

Rp. 2 000 000 000,- ( dua milyar rupiah )

  • Hasil objek perkara sebesar Rp. 360 000 000,- ( tiga ratus enam puluh

Juta rupiah )

  • Ratus tiga puluh juta rupiah)
  • 7Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) diletakan oleh Pengadilan Negeri Koto Baru atas tanah milik Tergugat yang terletak di jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Guguk  Kecamatan Gunung Talang kabupaten Solok Sumatera Barat atas nama NURLIS SB sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 96/ sisa Surat Ukur No. 12/ Koto Gaek Guguak /2007 dengan batas batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Sutan Bakar Jamal

 Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Zola Pandu

Sebelah  Timur berbatas dengan Tanah Almarhum Usman

Sebelah  Barat berbatas dengan Banda anak aie Baliang

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat agar untuk Patuh terhadap Putusan ini jika mengadakan Perlawanan Mohon Bantuan TNI/POLRI untuk Melaksanakan Putusan.
  3. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Solok Untuk Memblokir SHM NO. 96 SU No. 2/ Koto Gaek Guguk/2007 sampai proses Hukum mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding, dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya-biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak