Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Kbr | JASMAN | NURLIS SB | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Kbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat Memutuskan Perjanjian Secara Sepihak adalah Perbuatan Melawan hukum. 3. Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat Membatalkan Perjanjian Jual Beli dan Mengembalikan Uang muka Secara sepihak Merupakan Perbuatan Melawan Hukum 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil maupun Moril kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat karena telah membatalkan transaksi jual beli dengan Panjar, maka Tergugat Harus mengembalikan Panjar sebesar 2 ( dua) kali lipat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah ) Dikurangi dengan yang telah dikembalikan. 6. Menghukum Tergugat untuk Mengganti Kerugian Penggugat sekaligus dan Tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewisjde ) yang terdiri dari :
# Kekurangan Uang Muka yang belum dikembalikan Tergugat sebesar Rp. 25 000 000 ( dua puluh lima juta ) # Biaya operasional kerugian karena proses perkara sesuai dengan yang Di perjanjikan termasuk biaya panjar perkara , Jasa Pengacara dan biaya Operasional dengan total Rp. 43 200 000.- ( empat puluh tiga juta dua Ratus ribu rupiah )
Rp. 2 000 000 000,- ( dua milyar rupiah )
Juta rupiah )
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Sutan Bakar Jamal Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Zola Pandu Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Almarhum Usman Sebelah Barat berbatas dengan Banda anak aie Baliang
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |