Petitum Permohonan |
- Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyidikan dalam perkara pencurian adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum termohon agar membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
- Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara
Atau,
Jika Pengadilan Negeri Koto Baru Solok berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |