Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2018/PN Kbr RISWAN AMSA GLR DT MALAKEWI 1.DISWAR GELAR MARAH KAYO PGL CIDIK
2.Hj. NURLELA
3.SITA
4.MAN TUNGGEK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2018/PN Kbr
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISWAN AMSA GLR DT MALAKEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNTUR ABDURRAHMAN, SHRISWAN AMSA GLR DT MALAKEWI
2YUL AKHYARI SASTRA, S.H.RISWAN AMSA GLR DT MALAKEWI
3ADAM MALIK, S.HRISWAN AMSA GLR DT MALAKEWI
4DINI PUSPITA SARI, S.H.RISWAN AMSA GLR DT MALAKEWI
5ICHWANADI, S.H.RISWAN AMSA GLR DT MALAKEWI
6ARISTO FEBRIL INDRA, S.H.RISWAN AMSA GLR DT MALAKEWI
Tergugat
NoNama
1DISWAR GELAR MARAH KAYO PGL CIDIK
2Hj. NURLELA
3SITA
4MAN TUNGGEK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang PELAWAN uraikan di atas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk memanggil kami para pihak untuk dapat hadir pada persidangan yang ditentukan, dan berkenan memutus dengan amar Putusan sebagai berikut:

 

DALAM PROVISI

 

Menangguhkan/menunda PelaksanaanPutusan (Eksekusi) atas PutusanMahkamah Agung RI Nomor: 1266 K/Pdt/2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 137/PDT/2015/PT.PDG Jo  Putusan Perdata  Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor: 23/PDT.G/2014/PN.Kbr; sementara waktu sampai ada Penyelesaian yang jelas mengenai hak dan kepentingan hukum PELAWAN terhadap objek perkara, atau setidak-tidaknya sampai Gugatan PERLAWANAN yang PELAWAN ajukan telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikat baik;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Mamak Kepala Waris Kaum Toboh gelar Haji Hasan suku Melayu Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok;
  4. Menyatakan objek Perkara adalah Harta Pusako Tinggi Kaum PELAWAN;
  5. MembatalkanPutusan Mahkamah Agung Nomor1266 K/Pdt/2016jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 137/PDT/2015/PT.PDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 23/PDT.G/2014/PN.KBR.
  6. Menyatakan Objek Perkara adalahHak Milik Kaum PELAWAN;
  7. Memerintahkan Para TERLAWAN untuk menyerahkan seluruh Objek Perkara kepada PELAWAN;
  8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara ini;

 

 

 

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak