Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Jorong Sungai Padi Nag. Lubuk Gadang Kec. Sangir Kab. Solok Selatan telah terjadi Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya) yang diduga dilakukan oleh Tersangka AGUSTIAN Pgl YAN dengan cara Tersangka AGUSTIAN Pgl YAN memakai tanah milik ERNI WATI yang kemudian pada tanah tersebut ditanami tanaman Jagung, sehingga ERNI WATI selaku yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03426 tidak bisa menguasi tanah atau memanfaatkan tanah tersebut;
Melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a PERPU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya; |