Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2023/PN Kbr 1.adek afrianto
2.LILI SURIYANI
YANTI EVAYONARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1adek afrianto
2LILI SURIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YANTI EVAYONARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II sebagai Para Pelawan yang baik, tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan Pelawan II adalah Pembeli yang beritikad baik menurut Undang-Undang;
  4. Menyatakan pelawan II adalah pemilik dari tanah yang SAH atas Sertifikat Hak Milik tanah Nomor : 0153, dengan Luas 2.535 m2 atas nama LILI SURIYANI (Pelawan II), Tertanggal 19 Juni 2014, berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, Tertanggal 06 Mei 2013;
  5. Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor : 10/Pdt.G/2022/PN.Kbr, Jo Putusan Banding oleh Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 148/PDT/2022/PT PDG, tertanggal Rabu, 14 Sep. 2022, Jo Putusan Kasasi oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2391 K/Pdt/2023, tertanggal Selasa, 26 Sep. 2023;
  6. Menyatakan batal demi hukum Permohonan Eksekusi yang telah diajukan Terlawan;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  8. Membebankan Biaya perkara kepada Terlawan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak