Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Kbr 1.AZWIR Gelar LABAI SATI
2.AZWANI, S.Pd, M.Pd
1.NUR'AINI LIMIN BA
2.FATHUR
3.ZUL ADLI alias Si AT
4.NOVIH
5.SUKRIA alias MIRA
6.RISKI
7.Pemerintah RI, Cq Menteri Agraria/Kepala Kantor Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat, Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZWIR Gelar LABAI SATI
2AZWANI, S.Pd, M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR'AINI LIMIN BA
2FATHUR
3ZUL ADLI alias Si AT
4NOVIH
5SUKRIA alias MIRA
6RISKI
7Pemerintah RI, Cq Menteri Agraria/Kepala Kantor Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat, Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Linda Herawaty, S.H.NUR'AINI LIMIN BA
2Linda Herawaty, S.H.FATHUR
3Linda Herawaty, S.H.ZUL ADLI alias Si AT
4Linda Herawaty, S.H.NOVIH
5Linda Herawaty, S.H.SUKRIA alias MIRA
6Linda Herawaty, S.H.RISKI
7FIRMAN, S.HNUR'AINI LIMIN BA
8FIRMAN, S.HFATHUR
9FIRMAN, S.HZUL ADLI alias Si AT
10FIRMAN, S.HNOVIH
11FIRMAN, S.HSUKRIA alias MIRA
12FIRMAN, S.HRISKI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan kepada Para Tergugat I atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan segala kegiatan aktifitas di atas tanah objek perkara sampai adanya putusan pasti dalam perkara ini;

 

PRIMER ;

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Tidak sekaum seharta pusaka, segolok segadai, sihino semalu, sepandam sekuburan;
  3. Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum Para Penggugat;
  4. Menyatakan kedua Tumpak objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum milik Para Penggugat;
  5. Menyatakan perbuatan Para Teragugat I yang telah merampas dan menguasai objek perkara dan tidak pernah membayar pertigaan hasih sawahnya kepada Para Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I yang telah membuat sertifikat atas objek perkara  melalui Kantor Tergugat II (BPN), sehingga telah keluar Sertifikatnya yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 85 Tahun 2007 Surat Ukur No. 54/2007, tanggal 03 Desember 2007, dengan luas 8.875 M2, tercatat atas nama NUR'AINI LIMIN BA, adalah merupakan perbuatan melawan hukum, tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat;
  7. Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buitten Effect) Sertifikat Hak Milik No. 85 Tahun 2007 Surat Ukur No. 54/2007, tanggal 03 Desember 2007, dengan luas 8.875 M2, tercatat atas nama NUR'AINI LIMIN BA (Tergugat I.1);
  8. Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buitten Effect) seluruh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat yang tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat;
  9. Menghukum Para Tergugat I untuk mengembalikan/Menyerahkan ke 2 (dua) Tumpak Objek perkara kepada Para Penggugat dan bebas dari pada hak orang lain yang diperdapat darinya, jika engkar dengan bantuan aparat keamanan Negara/Polri;
  10. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) kuat dan berharga di sisi hukum;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan  terlebih dahulu  walaupun ada banding, kasasi dan verzet ;
  12. Menyatakan para Tergugat tunduk dan patuh atas putusan ini;
  13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER;   

Ex Aequo Et Bono, kalau Pengadilan berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak