Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Nomor Perkara |
41/Pdt.G/2023/PN Kbr |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AZWIR Gelar LABAI SATI | 2 | AZWANI, S.Pd, M.Pd |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NUR'AINI LIMIN BA | 2 | FATHUR | 3 | ZUL ADLI alias Si AT | 4 | NOVIH | 5 | SUKRIA alias MIRA | 6 | RISKI | 7 | Pemerintah RI, Cq Menteri Agraria/Kepala Kantor Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat, Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Linda Herawaty, S.H. | NUR'AINI LIMIN BA | 2 | Linda Herawaty, S.H. | FATHUR | 3 | Linda Herawaty, S.H. | ZUL ADLI alias Si AT | 4 | Linda Herawaty, S.H. | NOVIH | 5 | Linda Herawaty, S.H. | SUKRIA alias MIRA | 6 | Linda Herawaty, S.H. | RISKI | 7 | FIRMAN, S.H | NUR'AINI LIMIN BA | 8 | FIRMAN, S.H | FATHUR | 9 | FIRMAN, S.H | ZUL ADLI alias Si AT | 10 | FIRMAN, S.H | NOVIH | 11 | FIRMAN, S.H | SUKRIA alias MIRA | 12 | FIRMAN, S.H | RISKI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Para Tergugat I atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan segala kegiatan aktifitas di atas tanah objek perkara sampai adanya putusan pasti dalam perkara ini;
PRIMER ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Tidak sekaum seharta pusaka, segolok segadai, sihino semalu, sepandam sekuburan;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum Para Penggugat;
- Menyatakan kedua Tumpak objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum milik Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Teragugat I yang telah merampas dan menguasai objek perkara dan tidak pernah membayar pertigaan hasih sawahnya kepada Para Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat I yang telah membuat sertifikat atas objek perkara melalui Kantor Tergugat II (BPN), sehingga telah keluar Sertifikatnya yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 85 Tahun 2007 Surat Ukur No. 54/2007, tanggal 03 Desember 2007, dengan luas 8.875 M2, tercatat atas nama NUR'AINI LIMIN BA, adalah merupakan perbuatan melawan hukum, tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat;
- Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buitten Effect) Sertifikat Hak Milik No. 85 Tahun 2007 Surat Ukur No. 54/2007, tanggal 03 Desember 2007, dengan luas 8.875 M2, tercatat atas nama NUR'AINI LIMIN BA (Tergugat I.1);
- Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buitten Effect) seluruh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat yang tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat I untuk mengembalikan/Menyerahkan ke 2 (dua) Tumpak Objek perkara kepada Para Penggugat dan bebas dari pada hak orang lain yang diperdapat darinya, jika engkar dengan bantuan aparat keamanan Negara/Polri;
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) kuat dan berharga di sisi hukum;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan verzet ;
- Menyatakan para Tergugat tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER;
Ex Aequo Et Bono, kalau Pengadilan berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |