Pada Hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib.telah terjadi Tindak Pidana Penghinaan Ringan yang di duga dilakukan oleh Tersangka NETRA NELLI dengan cara Memposting Foto Sdr. SRI HANDAYANI di akun media sosial dan menandai sebuah Grup “Nagari Ranah Pantai Cermin” dalam postingan tersebut juga berisikan kata-kata/Menulis “Penasaran iko Pelakor di nagari RPC ko nan suko Mangadua laki uwang” serta tersangka NETRA NELLI juga membuat Status ““ Waspada laki masing ternyata si pelakor ko lah acok beraksi di sepanjang ladang sawit merayu para suami tak pandang bulu tak pandang warna yang penting nyo berhasil menghancurkan rumah tangga orang laki-laki yang kurang iman akan terperangkap dasar pelakor kau;
Selanjutnya Terhadap NETRA NELLI diduga kuat Telah Melakukan Perbuatan Sesuai dengan Pasal 315 KUHP; |