Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2017/PN Kbr TRISKI BUDIMATINDO DT. BATUAH SABRANA, SE. RAJO INDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2017/PN Kbr
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRISKI BUDIMATINDO DT. BATUAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOFIARDI, SHTRISKI BUDIMATINDO DT. BATUAH
2USPARDI, SHTRISKI BUDIMATINDO DT. BATUAH
Tergugat
NoNama
1SABRANA, SE. RAJO INDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :  

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik ;
  2. Menyatakan tanah sawah sebanyak 1 (satu) Piring yang isinya 7 (tujuh) Sukat Benih yang sekarang telah dijadikan 2 (dua) Piring Sawah yang terletak di Tanjung Ranah Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok dengan Batas Sepadan sebagai berikut :
  • Sebelah Timur, Barat dan Utara berbatas sepadan dengan sawah kawan ini juga (Sawah kaum Dr. H.Rafki Ismail, MPH Dt. Batuah)
  • Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan sawah Datuak Puncak Mandaro Suku Melayu ;

Adalah Sawah Penggadangan Penghulu Andiko Suku Piliang Nagari Muaro Paneh dengan Gelar Dt. Batuah yang saat ini dipakai oleh Pelawan ; 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekutorial tanggal 28 Desember 2016 Perdata No.13/Pdt.G/2013/PN.Kbr atas bidang tanah tercantum pada Petitum 2 diatas ;
  2. Memerintahkan Terlawan Penyita untuk menyerahkan Tanah Objek Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2013/PN.Kbr berupa Sawah Penggadangan (Kebesaran Penghulu) yang telah dilaksanakan Sita Eksekutorial dengan secara sukarela kepada Pelawan, jika Terlawan Penyita Engkar dengan bantuan Alat Negara (Polisi) ;
  3. Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara ;
  4. Menyatakan Keputusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Voorraad) meskipun timbul Verzet atau Banding ;

 

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak