Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Kbr 1.Mahyunar, Dtk. Rajo Nan Putieh
2.Martius, Dtk. Rajo Mudo
1.Ashila Haura Ardi
2.Parizal
3.Suardi
4.Jon Herman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahyunar, Dtk. Rajo Nan Putieh
2Martius, Dtk. Rajo Mudo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI, S.H., M.H.Mahyunar, Dtk. Rajo Nan Putieh
2ZULKIFLI, S.H., M.H.Martius, Dtk. Rajo Mudo
Tergugat
NoNama
1Ashila Haura Ardi
2Parizal
3Suardi
4Jon Herman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Suharizal, S.H., M.H.Ashila Haura Ardi
2Dr. Suharizal, S.H., M.H.Parizal
3Dr. Suharizal, S.H., M.H.Suardi
4Dr. Suharizal, S.H., M.H.Jon Herman
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT 1 adalah Dtk. Rajo Mudo Pengulu Ulayat Pulau Sigaduduak dan Penggugat 2 adalah Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok;
  3. Menyatakan Objek Perkara (BUKIT CAMBAI HILL) adalah bagian Ulayat Dtk. Rajo Mudo Pulau Sigaduduak Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat 2 dan beberapa orang lainnya yang melakukan pelepasan Hak berupa Silih Rugi Tanah kepada Tergugat 1 sepanjang yang menyangkut dengan lahan Bukit Cambai adalah tidak sah dan dinyatakan lumpuh tidak berharga;
  5. Menyatakan Kepengurusan KAN hasil bentukan Tergugat 3 adalah tidak sah dan lumpuh serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum TERGUGAT 1 untuk menghentikan Pembangunan Objek Perkara (BUKIT CAMBAI HILL) secara suka rela jika engkar di hentikan secara paksa serta di Eksekusi dengan bantuan POLRI dan TNI.   
  7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
  8. Menyatakan sita kuat dan berharga.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada Banding, Kasasi maupun Verzet (Uit vor baar bij voeraad).

Atau :

Apabila Majelis Hakim  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak