Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Kbr 1.YUHELFI.SE
2.SRI GUSMIRA
1.DJARANIS
2.PT.BATU INTI JAYA
3.3. PT Alyetedarriz Cipta Sarana
4.PT.BYDARA JAYA DEVELOPMENT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUHELFI.SE
2SRI GUSMIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSURDI NOFRIZAL, SHYUHELFI.SE
2SYAMSURDI NOFRIZAL, SHSRI GUSMIRA
Tergugat
NoNama
1DJARANIS
2PT.BATU INTI JAYA
33. PT Alyetedarriz Cipta Sarana
4PT.BYDARA JAYA DEVELOPMENT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Menerima Tuntutan Provisi dari Para Penggugat

Memerintahkan Turut Tergugat agar Melakukan Menangguhkan Peralihan Hak Atas Semua Sertipikat Hak Milik dan Hak Guna Banguan Yang Berasal atas Objek Perkara Baik Bidang 1 dan 2  Yaitu :

1. Sertipikat Hak Milik No. 342 seluas 23.930 m

2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 03799 Terdaftar Atas Nama JARANIS DT.BANDARO SATI Beserta Peralihah Haknya.

Sampai Perkara Ini berkekuatan Hukum Tetap agar tidak Menimbulkan Kerugian bagi Pihak Ketiga Yang Tidak Tersangkut Dalam Sengketa ini.

PRIMAIR

Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Penggugat 1 Mamak Kepala Waris dalam kaumnya dan Penggugat 2  adalah anggota kaumnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum atas 2 (Dua ) bidang tanah  Objek Perkara adalah Hak milik kaum Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); Menguasai Objek Perkara Secara Tanpa Hak.
  4. Menyatakan batal jual beli antara Tergugat 1 dengan tergugat II.Tergugat III  Tergugat IV  karena tanpa setahu dan seizin kaum  Para Penggugat 
  5. Menyatakan tidak  mengikat   dan  Lumpuh demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Objek Perkara  dan Pecahannya Serta Perubahannya
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I membuat sertifikat No. 03799 hak milik tanpa izin dan musyawarah dengan Para penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan perbuatan Turut  Tergugat  yang telah membuat dan Menerbitkan  sertifikat No. 03799 tanggal 16 februari 2016, luas 99.000 m2. atas nama tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan menyatakan sertifikat itu lumpuh masa berlakunya
  8. Menyatakan seluruh surat-surat yang di buat atau dikeluarkan oleh Para tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat  tidak berkekuatan hukum dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya.
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Yang Menjadi Objek Perkara
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.0.50.000.000,- (Satu Milyard Lima Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  12. Menghukum Tergugat- Tergugat   atau siapa saja yang turut mempunyai hak atas tanah Objek perkara  untuk mengosongkan dari semua hak miliknya dan hak milik orang lain, selanjutnya menyerahkan tanah Objek Perkara kepada Penggugat-penggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknyaatau hak milik orang lain, dan apabila Tergugat-tergugat ingkar dengan bantuan Pihak Keamanan dari TNI dan Polri ; 
  13. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
  14. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  15. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak