Petitum |
Dalam Provisi :
Menerima Tuntutan Provisi dari Para Penggugat
Memerintahkan Turut Tergugat agar Melakukan Menangguhkan Peralihan Hak Atas Semua Sertipikat Hak Milik dan Hak Guna Banguan Yang Berasal atas Objek Perkara Baik Bidang 1 dan 2 Yaitu :
1. Sertipikat Hak Milik No. 342 seluas 23.930 m
2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 03799 Terdaftar Atas Nama JARANIS DT.BANDARO SATI Beserta Peralihah Haknya.
Sampai Perkara Ini berkekuatan Hukum Tetap agar tidak Menimbulkan Kerugian bagi Pihak Ketiga Yang Tidak Tersangkut Dalam Sengketa ini.
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat 1 Mamak Kepala Waris dalam kaumnya dan Penggugat 2 adalah anggota kaumnya.
- Menyatakan sah demi hukum atas 2 (Dua ) bidang tanah Objek Perkara adalah Hak milik kaum Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); Menguasai Objek Perkara Secara Tanpa Hak.
- Menyatakan batal jual beli antara Tergugat 1 dengan tergugat II.Tergugat III Tergugat IV karena tanpa setahu dan seizin kaum Para Penggugat
- Menyatakan tidak mengikat dan Lumpuh demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Objek Perkara dan Pecahannya Serta Perubahannya
- Menyatakan perbuatan Tergugat I membuat sertifikat No. 03799 hak milik tanpa izin dan musyawarah dengan Para penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang telah membuat dan Menerbitkan sertifikat No. 03799 tanggal 16 februari 2016, luas 99.000 m2. atas nama tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan menyatakan sertifikat itu lumpuh masa berlakunya
- Menyatakan seluruh surat-surat yang di buat atau dikeluarkan oleh Para tergugat I, II, III, IV, dan Turut Tergugat tidak berkekuatan hukum dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Yang Menjadi Objek Perkara
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.0.50.000.000,- (Satu Milyard Lima Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat- Tergugat atau siapa saja yang turut mempunyai hak atas tanah Objek perkara untuk mengosongkan dari semua hak miliknya dan hak milik orang lain, selanjutnya menyerahkan tanah Objek Perkara kepada Penggugat-penggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknyaatau hak milik orang lain, dan apabila Tergugat-tergugat ingkar dengan bantuan Pihak Keamanan dari TNI dan Polri ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |