Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Tergugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Para Tergugat sebesar Rp. 64.224.660,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 53.388.479,- ( LIMA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 10.836.181,- ( SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU SERATUS DELAPAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Para Tergugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 875 atas nama ROSNINA berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|