Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Kbr Melvi Arisandi Panggilan Wiwik Kepala Kepolisian Sektor Sangir Jujuhan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Kbr
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2017
Nomor Surat 3
Pemohon
NoNama
1Melvi Arisandi Panggilan Wiwik
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Sangir Jujuhan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyidikan dalam perkara pencurian adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menghukum termohon agar membebaskan Pemohon dari tahanan  segera setelah putusan ini diucapkan.
  4. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
  5. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara

 

Atau,

Jika Pengadilan Negeri Koto Baru Solok berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya