Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Kbr SISILIA HERMI Pgl EMI GOPE 1.PRIBADITA FIRDAUS HR Pgl Si Uh Bulu ( Ahli Waris Alm YOSITA ZAMBRIDES)
2.YERSILONA HARMAINI ST.MM
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISILIA HERMI Pgl EMI GOPE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI ANDIKA HIDAYATULLAH SH MHSISILIA HERMI Pgl EMI GOPE
Tergugat
NoNama
1PRIBADITA FIRDAUS HR Pgl Si Uh Bulu ( Ahli Waris Alm YOSITA ZAMBRIDES)
2YERSILONA HARMAINI ST.MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KANTOR WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK
2HJ ELDANI SH
3MAWARDI SH.MHUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas satu buah Sertifikat atas sebidang tanah Peparakan seluas
    835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter bujur sangkar) dengan  Sertifikat Hak Milik Nomor 156, dengan Gambar
    Situasi Nomor 2141/1997, tertanggal 19 September 1997 yang telah terdaftar atas nama Sisilia Hermi (Penggugat)
    yang terletak di desa Koto Panjang Muara Panas, di Rawang Sanik, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok,
    Provinsi Sumatera Barat. dengan batas-batas sebagai berikut;
    Sebelah Barat           : dengan rumah si Jeh/si Jus
    Sebelah Selatan        : dengan rumah Sinel
    Sebelah Timur          : dengan Jalan Raya Muaro Paneh – Solok
    Sebelah Utara           : dengan Jalan ke rumah si Jeh/si Jus;
3. Menyatakan Perbuatan Pinjam meminjam antara Penggugat dengan Yosita Zamrides pada tanggal 25 Agustus
    tahun 2009 adalah sah menurut Hukum;
4. Menyatakan akta jual beli  tanggal 7 Juni nomor 412/JB/BS/2007 tahun 2007 yang dibuat oleh HELMI DARLIS (notaris
    di Kabupaten Solok) yang disaksikan oleh Turut Tergugat I tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Penggugat
    adalah adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Akta jual beli yang dibuat  tanggal 2 Juli 2018 No.208/2018 oleh Turut Tergugat II, tanpa seizin dan
    tanpa sepengetahuan dari Penggugat sebagai Pemilik Sertifikat awal yang sah adalah adalah tidak sah dan
    merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 
6. Menyatakan  Sertifikat yang dibaliknamakan oleh Turut Tergugat III berdasarkan jual beli tanggal 7 Juni Nomor
    412/JB/BS/2007 dan berdasarkan jual beli tanggal 2 Juli Nomor 208/2018 keduanya adalah jual beli yang tidak sah
    dari Sertifikat Hak Milik Nomor 156, dengan Gambar Situasi Nomor 2141/1997, tertanggal 19 September 1997, beralih
    hak kepada Yosita Zamrides SE dan dari nama Zamrides SE beralih Hak menjadi Yersilona Harmaiani ST.MM , adalah
    tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap objek perkara;
7. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek perkara adalah Sah Kuat dan berharga;
8. Menghukum Turut Tergugat I untuk membatalkan Akta jual beli  nomor 412/JB/BS/2007 tahun 2007 yang dibuat oleh
    HELMI DARLIS (notaris di Kabupaten Solok) yang dibantu oleh Turut Tergugat I;
9. Menghukum Turut Tergugat II untuk membatalkan Akta Jual Beli yang dibuat  tanggal 2 Juli 2018 No.208/2018; 
10. Menghukum Turut Tergugat III untuk mencoret nama Yosita Zamrides SE dan nama Yersilona Harmaini ST.MM yang
      berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 156, dengan Gambar Situasi Nomor 2141/1997, tertanggal 19 September 1997
      yang telah terdaftar atas nama Sisilia Hermi serta mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 156, dengan Gambar
      Situasi Nomor 2141/1997, tertanggal 19 September 1997 ke atas nama SISILIA HERMI seperti semula;
11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk dan patuh terhadap Puitusan ini;
12. Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Kerugian  Materil dan Immateril terhadap
      Objek perkara  kepada Penggugat yaitu:

      Kerugian Materil;
      yaitu:
      Dari sewa Sertifikat semenjak tahun 2009 sampai 2023 yaitu Selama 14 tahun yaitu Sebanyak 14 X Rp.15.000.000,-
      (lima belas juta rupiah) = Rp.210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah) dan kerugian ini akan selalu bertambah
      setiap tahunnya semenjak perkara ini mempunyai kekuatan Hukum pasti sampai dilaksanakannya putusan ini;

      Kerugian Immateril;
      Perbuatan Para Tergugat tersebut mengakibatkan  Penggugat menanggung malu dalam masyarakat khususnya di
      Kenagarian Muara Panas, kerugian waktu, tenaga dan pikiran yang tidak dapat berpikir dengan tenang dan
      konsentrasi dalam pekerjaan, maka sedah sewajarnya sebagai pengganti kerugian batin untuk mengembalikan
      rasa percaya diri yang semua itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai
      sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

13. Menyatakan Sah dan berharga semua surat-surat yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini.
14. Menghukum Para tergugat untuk membayar uang paksa Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya setiap ia lalai
      melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini, semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai
      Putusan ini dilaksanakan;
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat dari Perkara ini.
16. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Bading, Kasasi ataupun Verzet
      dari pada Para Tergugat; 

SUBSIDAIR
Dan kalau Pengadilan Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak