Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 98.834.225,- ( SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS DUA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 81.577.167,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU SERATUS ENAM PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 17.257.058,- ( TUJUH BELAS JUTA DUA RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU LIMA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Surat Keterangan Wali Nagari Balai Panjang Nomor : 93/Sket/Wn/Blp/2017 Tanggal 14 Februari 2017 dan BPKB Roda 2 No K-03472979 Atas Nama Shinta Yulia Sari dan BPKB Roda 4 No 1217624 H Atas Nama Haris Novika berikut bangunan yang berdiri di atasnyaMOBIL COLT DIESEL FE 74 S TAHUN 2013
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |