- Menetapkan bahwa Surat Penetapan Tersangka tidak sah secara hukum atau batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) karena tidak adanya Surat Penetapan Tersangka dan membebaskan anak PEMOHON merupakan tersangka.
- Bahwa akibat dari PENAHANAN anak PEMOHON telah menimbulkan kerugian baik secara Materil maupun moril sebesar :
- Kerugian materil selama penahanan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Kerugian moril yang kalau dihitung dengan uang sebesar Rp 1.000.000.000.,(satu milyar rupiah)
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayarkan kerugian Materil dan Moril yang ditimbulkan karena Penahanan yang dilakukan.
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :
- Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan anak PEMOHON dari status sebagai Tersangka dan dari rumah tahanan Polres SOLOK.
Jika Pengadilan Negeri SOLOK berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |