Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 87.746.972,- (DELAPAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 70.509.422,- (TUJUH PULUH JUTA LIMA RATUS SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH DUA RUPIAH) ditambah bunga sebesar 17.237.550,- (TUJUH BELAS JUTA DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa Sertifikat Hak Milik No 0142 atas nama SEFNIWATI berikut bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |