Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Bth/2018/PN Kbr | RISWAN AMSA GLR DT MALAKEWI | 1.DISWAR GELAR MARAH KAYO PGL CIDIK 2.Hj. NURLELA 3.SITA 4.MAN TUNGGEK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2018 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2018/PN Kbr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2018 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang PELAWAN uraikan di atas, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo untuk memanggil kami para pihak untuk dapat hadir pada persidangan yang ditentukan, dan berkenan memutus dengan amar Putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menangguhkan/menunda PelaksanaanPutusan (Eksekusi) atas PutusanMahkamah Agung RI Nomor: 1266 K/Pdt/2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 137/PDT/2015/PT.PDG Jo Putusan Perdata Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor: 23/PDT.G/2014/PN.Kbr; sementara waktu sampai ada Penyelesaian yang jelas mengenai hak dan kepentingan hukum PELAWAN terhadap objek perkara, atau setidak-tidaknya sampai Gugatan PERLAWANAN yang PELAWAN ajukan telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
PRIMAIR:
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |