Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan, penggugat perlawanan seluruhnya.
- Menyatakan antara subjek gugatan dan objek gugatan dalam perkara perdata no 26/Pdt.G/2014/PN.Kbr tidak singkron satu sama lainya.
- Menyatakan bahwa eksekusi yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 26 Oktober 2018 oleh Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok ,terhadap objek perkara perdata No 26/Pdt.G/2018/PN.Kbr ditunda dulu sampai adanya keputusan Pengadilan dalam perkara perdata /gugatan perlwanan ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum Para tergugat /perlawanan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Bila Majelis berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya,-
|