Dakwaan |
Tindak Pidana Penyerobotan Lahan Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 51 Prp tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian tanah milik orang lain, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 Sekira Pukul 08.30 Wib yang bertempat di Jorong kampong Tangah Nagari Lubuk Gadang timur Kec. Sangir Kab.Solok Selatan, Kejadian berawal pada saat sdri NURBAITI Sebagai pelapor bersama dengan Sdr REZA dan Sdri SASARIYANTI sedang berada di ladang, Pelapor melihat Sdr AHMAD BILAL menggarap tanah milik Pelapor yang bertempat di jorong kampung tangah Nagari Lubuk Gadang timur kec, Sangir Kab. Solok Selatan, kemudian Sdr REZA menghampiri Sdr AHMAD BILAL dan menanyakan mengapa tanah itu di garap padahal tanah itu sudah ada sertifikat dan sebelumnya sudah ada rapat kaum dengan datuk untuk penyelesaian tanah tersebut dan belum dapat keputusan, tetapi Sdr AHMAD BILAL Mengatakan bahwa tanah tersebut milik nya yang merupakan pusako tinggi. |