Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Kbr Aldisyu Ilham Ahmad Bilal panggilan Bilal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/08/III/Res.1.2./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aldisyu Ilham
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Bilal panggilan Bilal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penyerobotan Lahan Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 51 Prp tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian tanah milik orang lain, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 Sekira Pukul 08.30 Wib yang bertempat di Jorong kampong Tangah Nagari Lubuk Gadang timur Kec. Sangir Kab.Solok Selatan, Kejadian berawal pada saat sdri NURBAITI Sebagai pelapor bersama dengan Sdr REZA dan Sdri SASARIYANTI sedang berada di ladang, Pelapor melihat Sdr AHMAD BILAL menggarap tanah milik Pelapor yang bertempat di jorong kampung tangah Nagari Lubuk Gadang timur kec, Sangir Kab. Solok Selatan, kemudian Sdr REZA menghampiri Sdr AHMAD BILAL dan menanyakan mengapa tanah itu di garap padahal tanah itu sudah ada sertifikat dan sebelumnya sudah ada rapat kaum dengan datuk untuk penyelesaian tanah tersebut dan belum dapat keputusan, tetapi Sdr AHMAD BILAL Mengatakan bahwa tanah tersebut milik nya yang merupakan pusako tinggi.

Pihak Dipublikasikan Ya