Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Kbr ZETRI SYAFRI HELMI, S.H YAN ARIF FINALDI BIN ASRIL PANAI ALIAS DATUAK SILIL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-344/L.3.25/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZETRI SYAFRI HELMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAN ARIF FINALDI BIN ASRIL PANAI ALIAS DATUAK SILIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-02/PDG.ARO/Enz/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

 

:

YAN ARIF FINALDI Bin ASRIL PANAI Alias DATUAK SILIL

Nomor Identitas

:

1311022601830001

Tempat lahir

:

Kuti Anyir

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 26 Januari 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jorong Tigo lareh bakapanjangan selatan nagari pasir talang Kecamatan sungai pagu Kabupaten Solok Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

:

Tanggal 04 Januari 2024;

 

Rutan, sejak tanggal 07 januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024;

Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2024 sampai dengan tanggal 06 Maret 2024;

Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024

  1. Dakwaan:

 

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa YAN ARIF FINALDI Bin ASRIL PANAI Alias DATUAK SILIL bersama-sama dengan saksi RANDI DUA PUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau pada tahun 2024, bertempat di Jorong Tigo lareh bakapanjangan selatan nagari pasir talang Kecamatan sungai pagu Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya  disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 pukul 08.00 Wib, Terdakwa menelfon Sdr PUJI (DPO), lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa ingin membeli narkotika jenis Shabu, kemudian sdr. PUJI datang kerumah Terdakwa untuk menjemput uang senilai RP. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, selanjutnya sdr. PUJI pergi sebentar untuk mengambil narkotika jenis Shabu tersebut, lalu setelah setengah jam sdr PUJI datang menemui Terdakwa di pondok belakang rumah tempat Terdakwa duduk, dan memberikan satu paket shabu yang Terdakwa beli senilai RP. 1.500.000 (satu juta lima ratus) tersebut, kemudian sdr. PUJI pergi, dan Terdakwa duduk di pondok tersebut sendiri sambil menggunakan sabu tersebut, setelah itu Terdakwa pergi ke ladang untuk menanam bawang, dan sisa narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di dekat pondok tersebut, lalu sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa kembali ke pondok tersebut untuk menggunakan narkotika jenis Shabu sendiri, lalu setelah Terdakwa menggunakan sabu tersebut, sisanya Terdakwa pisahkan ke 5 plastik klik warna bening untuk pakaian Terdakwa sehari – hari, dan Terdakwa simpan di dalam kotak tapperware warna hijau dan Terdakwa letakan kembali di pondok tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa duduk kembali ke pondok tersebut untuk menggunakan narkotika jenis Shabu, kemudian datang sdr. Pgl. BAMBANG (DPO) dan Pgl. RANDI DUA PUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sekira pukul 15.00. Wib, kemudian Terdakwa dan saksi RANDI DUA PUTRA serta Sdr BAMBANG menggunakan sabu tersebut secara bergantian, Terdakwa gunakan dengan cara pertama tama Terdakwa merangkai Bonk (alat menggunakan Shabu) yang terhubung dengan kaca pirex, narkotika jenis shabu Terdakwa masukkan ke kaca  Pirex kemudian Shabu tersebut Terdakwa panaskan dengan api dari korek api, selanjutnya Terdakwa hisap dengan menggunakan pipet, hingga uap Shabu mengalir ke Bonk yang mana di dalam bonk ada air untuk memurnikan uap shabu, setelah itu uap shabu mengalir ke mulut Terdakwa  dan selanjutnya bong yang berisi sabu tersebut Terdakwa letakan di lantai pondok tersebut, dan saudara BAMBANG dan RANDI DUA PUTRA secara bergantian menggunakan sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib datang saksi ANDI FITRIA dan saksi ARIF ABIYYU MUSBAR beserta Tim Satres Narkoba Polres Solok Selatan menangkap Terdakwa bersama dengan saksi RANDI DUA PUTRA di sebuah pondok di Jorong Tigo lareh bakapanjangan selatan nagari pasir talang Kecamatan sungai pagu Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat kemudian Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polres Solok Selatan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa oleh  saksi ANDI FITRIA dan saksi ARIF ABIYYU MUSBAR bersama dengan Tim Satres Narkoba Polres Solok Selatan dan disaksikan oleh perangkat Wali Nagari, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic klik warna bening, 1 (satu) Buah Bong Yang Terhubung Dengan Pipet, 1 (Satu) Buah kaca Pirex, 1 (Satu) Pak Plastik Klik Warna Bening, 2 (dua) Buah Mancis, 2 (dua) Buah Pipet Yang Diruncingkan, 1 (Satu) Buah Kotak Plastik Warna Hijau Tosca Merk Tupperware, Uang sejumlah Rp.190.000,  (seratus sembilan Puluh Ribu), dan 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO Warna Hijau Tosca Dengan Nomor Imei 863448052301832 milik YAN ARIF FINALDI serta 1 (satu) Unit Hp Merk REDMI Warna Hitam Dengan Nomor Imei 862643062330687 milik RANDI.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin untuk memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukantanaman dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari kantor Pegadaian Unit Padang Aro Nomor : 01/I/10497/2024 tanggal 05 Januari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari YAN ARIF FINALDI Bin ASRIL PANAI Alias DATUAK SILIL dengan rincian sebagai berikut:
  • 5 (lima) paket kecil narkotika diduga jenis Shabu dibungkus dengan plastic klik bening disatukan kemudian di timbang dengan total berat bersih 1 (satu) gram;
  • Disisihkan jenis Shabu untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium dengan total berat bersih 0.01 (nol koma nol satu) gram.
  • Berat bersih barang bukti SAHBU setelah disisihkan 0,99 (nol koma Sembilan puluh sembilan) gram
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : 24.083.11.16.05.0023.K tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Koordinator subtansi Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang Dra. Hilda Murni, MM, Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu yang dimasukan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah, dilak dengan timah, berlabel dan bersegel dengan jumlah sampel 0.01 gram milik Terdakwa YAN ARIF FINALDI Bin ASRIL PANAI Alias DATUAK SILIL adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan  I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2021.PN Kbr Terdakwa sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri  dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkrach. 

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa YAN ARIF FINALDI Bin ASRIL PANAI Alias DATUAK SILIL pada hari Kamis tanggal 04 januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau pada tahun 2024, bertempat di Jorong Tigo lareh bakapanjangan selatan nagari pasir talang Kecamatan sungai pagu Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya  disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 pukul 08.00 Wib, Terdakwa menelfon Sdr PUJI (DPO), lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa ingin membeli narkotika jenis Shabu, kemudian sdr. PUJI datang kerumah Terdakwa untuk menjemput uang senilai RP. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, selanjutnya sdr. PUJI pergi sebentar untuk mengambil narkotika jenis Shabu tersebut, lalu setelah setengah jam sdr PUJI datang menemui Terdakwa di pondok belakang rumah tempat Terdakwa duduk, dan memberikan satu paket sabu yang Terdakwa beli senilai RP. 1.500.000 (satu juta lima ratus) tersebut, kemudian sdr. PUJI pergi, dan Terdakwa duduk di pondok tersebut sendiri sambil menggunakan sabu tersebut, setelah itu Terdakwa pergi ke ladang untuk menanam bawang, dan sisa narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di dekat pondok tersebut, lalu sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa kembali ke pondok tersebut untuk menggunakan narkotika jenis Shabu sendiri, lalu setelah Terdakwa menggunakan sabu tersebut, sisanya Terdakwa pisahkan ke 5 plastik klik warna bening untuk pakaian Terdakwa sehari – hari, dan Terdakwa simpan di dalam kotak tapperware warna hijau dan Terdakwa letakan kembali di pondok tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa duduk kembali ke pondok tersebut untuk menggunakan narkotika jenis Shabu bersama dengan sdr. Pgl. BAMBANG (DPO) dan Pgl. RANDI DUA PUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang juga datang sekira pukul 15.00. Wib, kemudian Terdakwa dan saksi RANDI DUA PUTRA serta Sdr BAMBANG menggunakan sabu tersebut secara bergantian, Terdakwa gunakan dengan cara pertama tama Terdakwa merangkai Bonk (alat menggunakan Shabu) yang terhubung dengan kaca pirex, narkotika jenis shabu Terdakwa masukkan ke kaca  Pirex kemudian Shabu tersebut Terdakwa panaskan dengan api dari korek api, selanjutnya Terdakwa hisap dengan menggunakan pipet, hingga uap Shabu mengalir ke Bonk yang mana di dalam bonk ada air untuk memurnikan uap shabu, setelah itu uap shabu mengalir ke mulut Terdakwa  dan selanjutnya bong yang berisi sabu tersebut Terdakwa letakan di lantai pondok tersebut, dan saudara BAMBANG dan RANDI DUA PUTRA secara bergantian menggunakan sabu tersebut.                                     
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib datang saksi ANDI FITRIA dan saksi ARIF ABIYYU MUSBAR beserta Tim Satres Narkoba Polres Solok Selatan menangkap Terdakwa bersama dengan saksi RANDI DUA PUTRA di sebuah pondok di Jorong Tigo lareh bakapanjangan selatan nagari pasir talang Kecamatan sungai pagu Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat kemudian Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polres Solok Selatan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa oleh  saksi ANDI FITRIA dan saksi ARIF ABIYYU MUSBAR bersama dengan Tim Satres Narkoba Polres Solok Selatan dan disaksikan oleh perangkat Wali Nagari, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic klik warna bening, 1 (satu) Buah Bong Yang Terhubung Dengan Pipet, 1 (Satu) Buah kaca Pirex, 1 (Satu) Pak Plastik Klik Warna Bening, 2 (dua) Buah Mancis, 2 (dua) Buah Pipet Yang Diruncingkan, 1 (Satu) Buah Kotak Plastik Warna Hijau Tosca Merk Tupperware, Uang sejumlah Rp.190.000,  (seratus sembilan Puluh Ribu), dan 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO Warna Hijau Tosca Dengan Nomor Imei 863448052301832 milik YAN ARIF FINALDI serta 1 (satu) Unit Hp Merk REDMI Warna Hitam Dengan Nomor Imei 862643062330687 milik RANDI.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin untuk membeli, memiliki atau menguasai dan atau menggunakan Narkotika golongan I dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan dari Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba di Poliklinik Polres Solok Selatan dengan Nomor : SKHPUN / 01/I / KES.9 / 2024 / URKES tanggal 05 Januari 2024 terhadap Terdakwa YAN ARIF FINALDI Bin ASRIL PANAI Alias DATUAK SILIL yang ditandatangani oleh dr. YESSI EKAVIA,  telah melakukan pemeriksaan urine milik Terdakwa dengan hasil urinnya Positif (+) mengandung Zat  AMP.
  • Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2021.PN Kbr Terdakwa sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri  dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkrach. 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

Solok Selatan, 18 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

                    

 

 

                                                                           Zetri Syafri Helmi, S.H

                                                                             Ajun Jaksa NIP.19940326 201902 2 005

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya