Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Kbr Essa Tri Larasakti, SH DONI RETNO Pgl DONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-578/L.3.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Essa Tri Larasakti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI RETNO Pgl DONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DONI RETNO pgl DONI pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan  yang beralamat di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.10 wib, tim satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang sedang membawa atau mengangkut paket narkotika menuju Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung berikut ciri-cirinya. Saat sedang berpatroli di daerah tersebut, tim satresnarkoba Polres Solok melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat mengendarai sepeda motor matik warna merah putih dan dibagian alas kaki sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih berisikan sesuatu yang mencurigakan. Tim satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian dikatahui bernama DONI RETNO pgl DONI dan mengamankan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih. Tim satresnarkoba Polres Solok kemudian menanyakan kepada terdakwa apa isi dari 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih dan dijawab terdakwa bahwa isi dari 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih adalah ganja dan terdakwa juga mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik terdakwa. Tim satresnarkoba Polres Solok kemudian melakukan penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat yang berkumpul disekitar lokasi kejadian dan menemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan 1 (satu) paket berisi 2 (dua) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Paket shabu dan ekstasi tersebut ditemukan pada saku atau kantong bagian depan sebelah kanan celana terdakwa. Kepada pihak kepolisian, terdakwa mengakui bahwa paket shabu dan ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya tim satresnarkoba Polres Solok membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan;
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa kepada tim satresnakoba Polres Solok, 1 (satu) paket narkotika 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih yang berisikan narkotika jenis ganja adalah milik JEK (DPO) yang baru dijemput oleh terdakwa bersama-sama dengan JEK (DPO) di daerah Tanjung Paku pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib. JEK (DPO) menjanjikan akan memberikan sebagian dari narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa. Namun pada saat dilakukan penangkapan oleh polisi, JEK (DPO) berhasil melarikan diri;
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa kepada tim satresnakoba Polres Solok, 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan 1 (satu) paket berisi 2 (dua) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klem warna bening didapatkan terdakwa dari ERI (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.00 dan diberikan ERI (DPO) kepada terdakwa di rumah terdakwa;
  • Laporan Pengujian BBPOM Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0070 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap sampel adalah positif ganja dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Laporan Pengujian BBPOM Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0069 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap sampel adalah positif metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Laporan Pengujian BBPOM Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0086 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap sampel adalah positif MDMA dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Solok No. 05/ISLN.BB.10475/2024 tanggal 06 Januari 2024 yang ditandatangani oleh  Oki Hutabri, S.Sos  selaku pimpinan Pegadaian cabang Solok terhadap::
  • 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening (paket A s/d paket L) dengan total berat bersih seberat 1,1  (satu koma satu) gram. Kemudian dari paket A s/d paket L masing-masing sisihkan dengan total penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dan digunakan untuk pemeriksaan di laboratorium, sedangkan sisanya dengan total seberat 1,09 (satu koma nol sembilan) digunakan untuk pembuktian dipersidangan;
  • 2 (dua) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 0,46 (nol koma empat enam) gram, kemudian disisihkan seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram untuk pemeriksaan di laboratorium dan sisanya seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban plastik warna coklat dengan total berat bersih seberat 925,9 (sembilan ratus dua puluh lima koma sembilan) gram, kemudian disisihkan seberat 2,67 (dua koma enam tujuh) gram untuk pemeriksaan dilaboratorium dan sisanya seberat 921,23 (sembilan ratus dua puluh satu koma dua puluh tiga) gram untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa terdakwa pada saat untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu dan Narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja, shabu dan ekstasi tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Pertama

Bahwa Terdakwa DONI RETNO pgl DONI pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan  yang beralamat di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.10 wib, tim satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang sedang membawa atau mengangkut paket narkotika menuju Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung berikut ciri-cirinya. Saat sedang berpatroli di daerah tersebut, tim satresnarkoba Polres Solok melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat mengendarai sepeda motor matik warna merah putih dan dibagian alas kaki sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih berisikan sesuatu yang mencurigakan. Tim satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian dikatahui bernama DONI RETNO pgl DONI dan mengamankan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih. Tim satresnarkoba Polres Solok kemudian menanyakan kepada terdakwa apa isi dari 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih dan dijawab terdakwa bahwa isi dari 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih adalah ganja dan terdakwa juga mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik terdakwa. Tim satresnarkoba Polres Solok kemudian melakukan penggeladahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat yang berkumpul disekitar lokasi kejadian dan menemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan 1 (satu) paket berisi 2 (dua) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Paket shabu dan ekstasi tersebut ditemukan pada saku atau kantong bagian depan sebelah kanan celana terdakwa. Kepada pihak kepolisian, terdakwa mengakui bahwa paket shabu dan ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya tim satresnarkoba Polres Solok membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan;
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa kepada tim satresnakoba Polres Solok, 1 (satu) paket narkotika 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih yang berisikan narkotika jenis ganja adalah milik JEK (DPO) yang baru dijemput oleh terdakwa bersama-sama dengan JEK (DPO) di daerah Tanjung Paku pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib. JEK (DPO) menjanjikan akan memberikan sebagian dari narkotika jenis ganja tersebut kepada terdakwa. Namun pada saat dilakukan penangkapan oleh polisi, JEK (DPO) berhasil melarikan diri;
  • Laporan Pengujian BBPOM Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0070 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap sampel adalah positif ganja dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Solok No. 05/ISLN.BB.10475/2024 tanggal 06 Januari 2024 yang ditandatangani oleh  Oki Hutabri, S.Sos  selaku pimpinan Pegadaian cabang Solok terhadap::
  • 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening (paket A s/d paket L) dengan total berat bersih seberat 1,1  (satu koma satu) gram. Kemudian dari paket A s/d paket L masing-masing sisihkan dengan total penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dan digunakan untuk pemeriksaan di laboratorium, sedangkan sisanya dengan total seberat 1,09 (satu koma nol sembilan) digunakan untuk pembuktian dipersidangan;
  • 2 (dua) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 0,46 (nol koma empat enam) gram, kemudian disisihkan seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram untuk pemeriksaan di laboratorium dan sisanya seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban plastik warna coklat dengan total berat bersih seberat 925,9 (sembilan ratus dua puluh lima koma sembilan) gram, kemudian disisihkan seberat 2,67 (dua koma enam tujuh) gram untuk pemeriksaan dilaboratorium dan sisanya seberat 921,23 (sembilan ratus dua puluh satu koma dua puluh tiga) gram untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa terdakwa pada saat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Tanaman Ganja tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------

DAN

Kedua

Bahwa Terdakwa DONI RETNO pgl DONI pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan  yang beralamat di Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan pil ekstasi, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.10 wib, tim satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang sedang membawa atau mengangkut paket narkotika menuju Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung berikut ciri-cirinya. Saat sedang berpatroli di daerah tersebut, tim satresnarkoba Polres Solok melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat mengendarai sepeda motor matik warna merah putih dan dibagian alas kaki sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih berisikan sesuatu yang mencurigakan. Tim satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian dikatahui bernama DONI RETNO pgl DONI dan mengamankan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih. Tim satresnarkoba Polres Solok kemudian menanyakan kepada terdakwa apa isi dari 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih dan dijawab terdakwa bahwa isi dari 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih adalah ganja dan terdakwa juga mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik terdakwa. Tim satresnarkoba Polres Solok kemudian melakukan penggeladahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat yang berkumpul disekitar lokasi kejadian dan menemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan 1 (satu) paket berisi 2 (dua) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Paket shabu dan ekstasi tersebut ditemukan pada saku atau kantong bagian depan sebelah kanan celana terdakwa. Kepada pihak kepolisian, terdakwa mengakui bahwa paket shabu dan ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya tim satresnarkoba Polres Solok membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan;
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa kepada tim satresnakoba Polres Solok, 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan 1 (satu) paket berisi 2 (dua) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klem warna bening didapatkan terdakwa dari ERI (DPO) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.00 dan diberikan ERI (DPO) kepada terdakwa di rumah terdakwa;
  • Laporan Pengujian BBPOM Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0069 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap sampel adalah positif metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Laporan Pengujian BBPOM Padang No. LHU.083.K.05.16.24.0086 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap sampel adalah positif MDMA dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Solok No. 05/ISLN.BB.10475/2024 tanggal 06 Januari 2024 yang ditandatangani oleh  Oki Hutabri, S.Sos  selaku pimpinan Pegadaian cabang Solok terhadap::
  • 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening (paket A s/d paket L) dengan total berat bersih seberat 1,1  (satu koma satu) gram. Kemudian dari paket A s/d paket L masing-masing sisihkan dengan total penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dan digunakan untuk pemeriksaan di laboratorium, sedangkan sisanya dengan total seberat 1,09 (satu koma nol sembilan) digunakan untuk pembuktian dipersidangan;
  • 2 (dua) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 0,46 (nol koma empat enam) gram, kemudian disisihkan seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram untuk pemeriksaan di laboratorium dan sisanya seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban plastik warna coklat dengan total berat bersih seberat 925,9 (sembilan ratus dua puluh lima koma sembilan) gram, kemudian disisihkan seberat 2,67 (dua koma enam tujuh) gram untuk pemeriksaan dilaboratorium dan sisanya seberat 921,23 (sembilan ratus dua puluh satu koma dua puluh tiga) gram untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa terdakwa pada saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu dan ekstasi tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------

 

Lebih SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DONI RETNO pgl DONI pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau di tahun 2024 bertempat di Balai Lamo Jorong Koto Gadang Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.10 wib, tim satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang sedang membawa atau mengangkut paket narkotika menuju Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung berikut ciri-cirinya. Saat sedang berpatroli di daerah tersebut, tim satresnarkoba Polres Solok melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat mengendarai sepeda motor matik warna merah putih dan dibagian alas kaki sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih berisikan sesuatu yang mencurigakan. Tim satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian dikatahui bernama DONI RETNO pgl DONI dan mengamankan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih. Tim satresnarkoba Polres Solok kemudian menanyakan kepada terdakwa apa isi dari 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih dan dijawab terdakwa bahwa isi dari 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam putih adalah ganja dan terdakwa juga mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik terdakwa. Tim satresnarkoba Polres Solok kemudian melakukan penggeladahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat yang berkumpul disekitar lokasi kejadian dan menemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan 1 (satu) paket berisi 2 (dua) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Paket shabu dan ekstasi tersebut ditemukan pada saku atau kantong bagian depan sebelah kanan celana terdakwa. Kepada pihak kepolisian, terdakwa mengakui bahwa paket shabu dan ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya tim satresnarkoba Polres Solok membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu pada hari jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib di rumah terdakwa bersama-sama dengan ERI (DPO) dengan cara awalnya terdakwa merakit aalat hisap bong dengan menggunakan sebuah botol air mineral dan beberapa sedotan minuman. Kemudian terdakwa mengisi air ke dalam alat hisap bong tersebut, lalu terdakwa meletakkan narkotika jenis shabu di atas kaca pirek. Setelah itu, terdakwa membakar kaca pirek dengan menggunakan korek api gas dengan api kecil. Setelah narkotika jenis shabu yang ada di atas kaca pirek tersebut mencair, terdakwa menggabungkan kaca pirek tersebut ke salah satu sedotan yang ada di alat hisap bong. Kemudian terdakwa bakar kembali kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu menggunakan korek api gas sambil menghisap dari salah satu ujung sedotan yang ada di alat hisap bong. Setelah beberapa saat terdakwa menghisap asap yang keluar dan mengeluarkannya dari mulut terdakwa. Kegiatan menghisap tersebut terdakwa lakukan sampai shabu yang ada di atas kaca pirek habis;
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba dari RSUD MOHAMMAD NATSIR No. 171/TU-RS/SK/I/2024 tanggal 06 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fiona Septi Mulya, Sp.PK yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sampel urin DONI RETNO pgl DONI positif shabu (metamfetamin).
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumsi Narkotika Gol I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya