- DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Eksekusi yang diajukan Pelawan
- DALAM POKOK PERKARA.
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikat baik.
- Menyatakan Objek Perkara adalah Hak Milik PELAWAN;
- Menyatakan Tidak berkekuatan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 18/PDT.G/2018/PN.KBR Yang Telah berkekuatan Hukum Tetap.
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Terlawan Banding dan Kasasi.
Atau , Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |