Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2023/PN Kbr 1.Lili Suriyani
2.ADEK AFRIANTO
YANTI EVAYONARA, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Sabtu, 04 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lili Suriyani
2ADEK AFRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YANTI EVAYONARA,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan pelawan II adalah pemilik dari tanah yang SAH atas Sertifikat Hak Milik tanah Nomor : 0153, dengan Luas 2.535 m2 atas nama LILI SURIYANI (Pelawan II), Tertanggal 19 Juni 2014 , berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, Tertanggal 06 Mei 2013;
  4. Membatalkan seluruhnya Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor : 10/Pdt.G/2022/PN.Kbr, Jo Putusan Banding oleh Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 148/PDT/2022/PT PDG, tertanggal Rabu, 14 Sep. 2022, Jo Putusan Kasasi oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2391 K/Pdt/2023, tertanggal Selasa, 26 Sep. 2023
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  6. Membebankan Biaya perkara kepada Terlawan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak