Petitum Permohonan |
- Menetapkan bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, tidak sah secara hukum atau batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, dan membebaskan anak PEMOHON merupakan tersangka.
- Bahwa akibat dari PENAHANAN anak PEMOHON telah menimbulkan kerugian baik secara Materil maupun moril sebesar :
- Kerugian materil selama penahanan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Kerugian moril yang kalau dihitung dengan uang sebesar Rp 1.000.000.000.,(satu milyar rupiah)
4. Memerintahkankepada TERMOHON untuk membayarkan kerugian Materil dan Moril yang ditimbulkan karena Penahanan yang dilakukan.
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :
- Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penetapan Penangkapan, Penahanan tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan anak PEMOHON dari status sebagai Tersangka dan dari rumah tahanan Polres SOLOK
Jika Pengadilan Negeri KOTO BARU KELAS II berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |