Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Kbr 1.AFDALIANTO
2.ANDI ASMARA
2.NURELI
3.SYAMSUL BAHRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFDALIANTO
2ANDI ASMARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MAULIA PAULAFDALIANTO
2AHMAD MAULIA PAULANDI ASMARA
Tergugat
NoNama
1NURELI
2SYAMSUL BAHRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat angka 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya sedangkan Penggugat angka 2 adalah anggota kaumnya;

3. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat tidaklah seranji, sekaum, seharta dan sepusaka menurut hukum adat Minang Kabau;

4. Menyatakan objek perkara yakni Sebidang tanah kering yang belum terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional, diatasnya telah berdiri satu rumah beserta kedai permanen luasnya ±63 M2 yang terletak di Jorong Pasa Usang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok Prop. Sumatera Barat, dengan batas-batas sbb:

  • Utara berbatas dengan SMPN 3 Gunung Talang
  • Selatan berbatas dengan Jalan Desa Kayu Baun;
  • Timur berbatas dengan Tanah Lapang Bola Kaki;
  • Barat berbatas dengan ladang tanah kaum Penggugat;di baliknya tanah awah

Adalah merupakan tanah pusaka tinggi milik kaum Penggugat  ;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah objek perkara awalnya membuat pondok kayu kemudian telah dirubah menjadi rumah dan kedai permanen tanpa seizin kaum Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrehtmatigedeead);

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat darinya, jika ingkar mohon dengan bantuan alat Negara.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian akibat dari penguasaan tanah kaum Penggugat tanpa izin selama ±28 tahun dikalikan Rp.2.000.000,pertahunnya- dengan totalnya sebesar Rp.56.000.000,-(lima puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

9. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah objek perkara kuat dan berharga.

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoer bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Jika Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak