Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2023/PN Kbr | 1.AFDALIANTO 2.ANDI ASMARA |
2.NURELI 3.SYAMSUL BAHRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | |||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2023/PN Kbr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat angka 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya sedangkan Penggugat angka 2 adalah anggota kaumnya; 3. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat tidaklah seranji, sekaum, seharta dan sepusaka menurut hukum adat Minang Kabau; 4. Menyatakan objek perkara yakni Sebidang tanah kering yang belum terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional, diatasnya telah berdiri satu rumah beserta kedai permanen luasnya ±63 M2 yang terletak di Jorong Pasa Usang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok Prop. Sumatera Barat, dengan batas-batas sbb:
Adalah merupakan tanah pusaka tinggi milik kaum Penggugat ; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah objek perkara awalnya membuat pondok kayu kemudian telah dirubah menjadi rumah dan kedai permanen tanpa seizin kaum Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrehtmatigedeead); 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat darinya, jika ingkar mohon dengan bantuan alat Negara. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian akibat dari penguasaan tanah kaum Penggugat tanpa izin selama ±28 tahun dikalikan Rp.2.000.000,pertahunnya- dengan totalnya sebesar Rp.56.000.000,-(lima puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 9. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah objek perkara kuat dan berharga. 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoer bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi. 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Jika Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |