Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Kbr | BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk | ANTONI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mar. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Kbr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 52.317.738,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.317.738,- (LIMA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS TUJUH BELAS RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 37.130.783,- (TIGA PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH TUUJUH RATUS DELAPAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 15.186.955,- (LIMA BELAS JUTA SERATUS DELAPAN PULUH ENAM SEMBILAN RATUS LIMA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga +pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa BPKB No. I-05522337. an. Ir. H. Zulfiardi. Merk Toyota. Type Dyna 130 HT. Jenis Mobil Barang. Model Drump Truck. Tahun 2011. Warna Biru. No. Rangka MHFC1JU43B5038355. No. Mesin W04DTRJ42212. No. Polisi BA 8915 BG berikut bangunan yang berdiri di atasnya; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |