Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan Pelaksanaan lelang terhadap obyek jaminan SHM No.1542 atas nama Ermiwani,Dira Rizki Martem,Rezki Martayuda,Mayora Rivaldi dengan Luas 177 M2 yang terletak di Perumahan Asam Jao,Jorong Subarang,Nagari Koto Baru Kec,Kubung.Kab, Solok Sumatera Barat sampai adanya putusan ini mempunyai hukum tetap (inkrah)
- Memerintahkan TERGUGAT memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk mengangsur sebesar Rp.500.000 selama 3 tahun/sampai salah satu aset milik PENGGUGAT laku terjual untuk menyelesaikan permasalahan hutang dengan TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
|