Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Kbr ERMIWARNI PT. BPR BARINGIN PADANG PANJANG Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERMIWARNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR BARINGIN PADANG PANJANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan Pelaksanaan lelang terhadap obyek jaminan SHM No.1542  atas nama Ermiwani,Dira Rizki Martem,Rezki Martayuda,Mayora Rivaldi dengan Luas 177 M2 yang terletak di Perumahan  Asam Jao,Jorong Subarang,Nagari Koto Baru Kec,Kubung.Kab, Solok Sumatera Barat sampai adanya putusan ini mempunyai hukum tetap (inkrah)
  4. Memerintahkan TERGUGAT memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk  mengangsur sebesar Rp.500.000 selama 3 tahun/sampai salah satu aset milik PENGGUGAT laku terjual untuk menyelesaikan permasalahan hutang dengan TERGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak