Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2021/PN Kbr AZWIR 1.BAIKI
2.SAULI TAN SINARO
3.NOVA HENDRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2021/PN Kbr
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZWIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asrizal, S.H.AZWIR Gelar labai Sati
Tergugat
NoNama
1BAIKI
2SAULI TAN SINARO
3NOVA HENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN, S.HBAIKI
2FIRMAN, S.HSAULI TAN SINARO
3FIRMAN, S.HNOVA HENDRA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan pembantah untuk seluruhnya;  --------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa pembantah adalah pembantah yang baik; ---------------------------------------
  3. Menyatakan pembantah sebagai mamak kepala waris dalam kaumnya; ------------------------
  4. Menyatakan bantahan pembantah adalah beralasan hukum yang sah serta berharga;
  5. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah terhadap objek Bantahan Pembantah;
  6. Menyatakan sita eksekusi yang telah diletakkan oleh Para Terbantah sepanjang terhadap tanah hak milik Pembantah adalah tidak sah /keliru serta harus di angkat/di cabut; -----------------------
  7. Menyatakan bahwa tanah Pembantah tidak termasuk ke dalam objek perkara perdata Nomor 14/PDT.G/2011/PN.KBR jo. 47/PDT/2012/PT.PDG jo. 657 K/Pdt/2013 yang dimohonkan eksekusinya;
  8. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 14/PDT.G/2011/PN.KBR jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 47/PDT/2012/PT.PDG jo. Mahkamah Agung RI Nomor 657 K/Pdt/2013 adalah lumpuh berlaku nya; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari terbantah (uit voerbaar bij voorraad); ---------------------------------------
  10. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak