Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Apr. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Nomor Perkara |
13/Pdt.Bth/2021/PN Kbr |
Tanggal Surat |
Kamis, 01 Apr. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Asrizal, S.H. | AZWIR Gelar labai Sati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BAIKI | 2 | SAULI TAN SINARO | 3 | NOVA HENDRA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FIRMAN, S.H | BAIKI | 2 | FIRMAN, S.H | SAULI TAN SINARO | 3 | FIRMAN, S.H | NOVA HENDRA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan bantahan pembantah untuk seluruhnya; --------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa pembantah adalah pembantah yang baik; ---------------------------------------
- Menyatakan pembantah sebagai mamak kepala waris dalam kaumnya; ------------------------
- Menyatakan bantahan pembantah adalah beralasan hukum yang sah serta berharga;
- Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah terhadap objek Bantahan Pembantah;
- Menyatakan sita eksekusi yang telah diletakkan oleh Para Terbantah sepanjang terhadap tanah hak milik Pembantah adalah tidak sah /keliru serta harus di angkat/di cabut; -----------------------
- Menyatakan bahwa tanah Pembantah tidak termasuk ke dalam objek perkara perdata Nomor 14/PDT.G/2011/PN.KBR jo. 47/PDT/2012/PT.PDG jo. 657 K/Pdt/2013 yang dimohonkan eksekusinya;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 14/PDT.G/2011/PN.KBR jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 47/PDT/2012/PT.PDG jo. Mahkamah Agung RI Nomor 657 K/Pdt/2013 adalah lumpuh berlaku nya; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari terbantah (uit voerbaar bij voorraad); ---------------------------------------
- Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |