Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Kbr DIAN AYU YUHANA, S.H. MIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-69/L.3.15.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN AYU YUHANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

CABANG KEJAKSAAN NEGERI SOLOK

DI ALAHAN PANJANG

 

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

     SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA : PDM-01/L.3.15.8/Eoh.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

MIAH Pgl MIAH

Nomor Identitas

:

1213034107810006

Tempat lahir

:

Pardomuan

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 01 Juli 1986

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Sarak Matua, Desa Matua, Kecamatan Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

 

B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN                                         

Penangkapan

:

20 Januari 2024

Penahanan oleh Penyidik Polsek

:

Rutan Polres Solok, 21 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024

Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Solok, 10 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Kelas II B Solok, 22 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024

 

C. DAKWAAN

------Bahwa Terdakwa MIAH Pgl MIAH bersama-sama dengan Sdri. Ernida (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Januari tahun 2024 pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Pasar Alahan Panjang Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas berawal saat Terdakwa dan Sdri. Ernida (DPO) pergi ke Alahan Panjang dengan menggunakan bus dari kontrakan Sdri. Ernida yang berada di Solok, setibanya di Pasar Alahan Panjang Terdakwa bersama Sdri. Ernida makan di Pasar Alahan Panjang, selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa bersama Sdri. Ernida melihat Saksi Nurma yang sedang membeli ayam potong di kios yang berada di pasar tersebut kemudian Terdakwa dan Sdri. Ernida mendekati saksi dan Terdakwa langsung memepet Saksi Nurma dari sebelah kanan dengan berpura-pura ingin membeli ayam potong sedangkan Sdri. Ernida memepet saksi Nurma dari sebelah kiri kemudian Sdri. Ernida mengambil sebuah dompet berwarna pink yang berada di dalam tas yang dipakai oleh Saksi Nurma, setelah berhasil mengambil dompet tersebut Sdri. Ernida memberikannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Nurma sambil memasukkan dompet tersebut ke dalam tas Terdakwa sedangkan Sdri. Ernida menyusul Terdakwa dari belakang;
  • Selanjutnya di lokasi yang berbeda yang masih dalam wilayah pasar Alahan Panjang sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa dan Sdri. Ernida mendapati Saksi Yeni yang sedang belanja membeli ikan di kios ikan yang berada di pasar tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdri. Ernida kembali melakukan aksinya dengan cara yang sama yaitu Terdakwa dan Sdri. Ernida memepet Saksi Yeni dari sebelah kiri dan kanan dengan berpura-pura membeli ikan, kemudian Sdri. Ernida mengambil uang yang berada di dalam tas berwarna biru dongker yang dipakai oleh saksi Yeni kemudian setelah berhasil mengambil uang tersebut Sdri. Ernida memasukkannya ke dalam tas yang Sdri. Ernida pakai;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang milik saksi Yeni, Terdakwa dan Sdri. Ernida pergi meninggalkan saksi Yeni, kemudian pada saat Terdakwa dan Sdri. Ernida sedang berjalan ada warga yang meneriaki Terdakwa dan Sdri. Ernida “maling” mendengar hal tersebut Terdakwa dan Sdri. Ernida berlari melarikan diri, namun pada saat Terdakwa sedang berlari sambil membuang dompet berwarna pink, warga yang berada di pasar tersebut berhasil menangkap Terdakwa, kemudian warga mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Pos Pasar, sedangkan Sdri. Ernida berhasil melarikan diri;
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa bersama-sama dan bersekutu dengan Sdri. Ernida (DPO) mengakibatkan Saksi Nurma mengalami kerugian sekitar Rp.1.614.000,- (satu juta enam ratus empat belas ribu rupiah) dan Saksi Yeni mengalami kerugian sekitar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga jumlah uang yang telah diambil Terdakwa dan Sdri. Ernida sebesar Rp. 2.814.000,- (dua juta delapan ratus empat belas ribu rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------                                                        

Alahan Panjang, 29 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

DIAN AYU YUHANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950423 202203 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya