Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
CABANG KEJAKSAAN NEGERI SOLOK
DI ALAHAN PANJANG
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERKARA : PDM-01/L.3.15.8/Eoh.2/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
MIAH Pgl MIAH
|
Nomor Identitas
|
:
|
1213034107810006
|
Tempat lahir
|
:
|
Pardomuan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun / 01 Juli 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sarak Matua, Desa Matua, Kecamatan Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak tamat)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
20 Januari 2024
|
Penahanan oleh Penyidik Polsek
|
:
|
Rutan Polres Solok, 21 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024
|
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Solok, 10 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas Kelas II B Solok, 22 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024
|
C. DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa MIAH Pgl MIAH bersama-sama dengan Sdri. Ernida (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Januari tahun 2024 pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Pasar Alahan Panjang Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas berawal saat Terdakwa dan Sdri. Ernida (DPO) pergi ke Alahan Panjang dengan menggunakan bus dari kontrakan Sdri. Ernida yang berada di Solok, setibanya di Pasar Alahan Panjang Terdakwa bersama Sdri. Ernida makan di Pasar Alahan Panjang, selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa bersama Sdri. Ernida melihat Saksi Nurma yang sedang membeli ayam potong di kios yang berada di pasar tersebut kemudian Terdakwa dan Sdri. Ernida mendekati saksi dan Terdakwa langsung memepet Saksi Nurma dari sebelah kanan dengan berpura-pura ingin membeli ayam potong sedangkan Sdri. Ernida memepet saksi Nurma dari sebelah kiri kemudian Sdri. Ernida mengambil sebuah dompet berwarna pink yang berada di dalam tas yang dipakai oleh Saksi Nurma, setelah berhasil mengambil dompet tersebut Sdri. Ernida memberikannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Nurma sambil memasukkan dompet tersebut ke dalam tas Terdakwa sedangkan Sdri. Ernida menyusul Terdakwa dari belakang;
- Selanjutnya di lokasi yang berbeda yang masih dalam wilayah pasar Alahan Panjang sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa dan Sdri. Ernida mendapati Saksi Yeni yang sedang belanja membeli ikan di kios ikan yang berada di pasar tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdri. Ernida kembali melakukan aksinya dengan cara yang sama yaitu Terdakwa dan Sdri. Ernida memepet Saksi Yeni dari sebelah kiri dan kanan dengan berpura-pura membeli ikan, kemudian Sdri. Ernida mengambil uang yang berada di dalam tas berwarna biru dongker yang dipakai oleh saksi Yeni kemudian setelah berhasil mengambil uang tersebut Sdri. Ernida memasukkannya ke dalam tas yang Sdri. Ernida pakai;
- Bahwa setelah berhasil mengambil uang milik saksi Yeni, Terdakwa dan Sdri. Ernida pergi meninggalkan saksi Yeni, kemudian pada saat Terdakwa dan Sdri. Ernida sedang berjalan ada warga yang meneriaki Terdakwa dan Sdri. Ernida “maling” mendengar hal tersebut Terdakwa dan Sdri. Ernida berlari melarikan diri, namun pada saat Terdakwa sedang berlari sambil membuang dompet berwarna pink, warga yang berada di pasar tersebut berhasil menangkap Terdakwa, kemudian warga mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Pos Pasar, sedangkan Sdri. Ernida berhasil melarikan diri;
- Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa bersama-sama dan bersekutu dengan Sdri. Ernida (DPO) mengakibatkan Saksi Nurma mengalami kerugian sekitar Rp.1.614.000,- (satu juta enam ratus empat belas ribu rupiah) dan Saksi Yeni mengalami kerugian sekitar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga jumlah uang yang telah diambil Terdakwa dan Sdri. Ernida sebesar Rp. 2.814.000,- (dua juta delapan ratus empat belas ribu rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------
Alahan Panjang, 29 Februari 2024
PENUNTUT UMUM
DIAN AYU YUHANA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950423 202203 2 005
|
|