Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Kbr BRI UNIT MUARA PANAS ARI KRISTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT MUARA PANAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARI KRISTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.540.972,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 107.540.972,- (SERATUS TUJUH JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 87.815.728,- (DELAPAN PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA BELAS RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH DELAPAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar 19.725.244,- (SEMBILAN BELAS JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO.00705 An. PUJIA PUMI KELBI berikut bangunan yang berdiri di atasnya

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak