Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 107.540.972,- (SERATUS TUJUH JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 87.815.728,- (DELAPAN PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA BELAS RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH DELAPAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar 19.725.244,- (SEMBILAN BELAS JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO.00705 An. PUJIA PUMI KELBI berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |