Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Kbr MOCH. TAUFIK YANUARSYAH, S.H., M.H Aprisal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 421 /L.3.25/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. TAUFIK YANUARSYAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aprisal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK :  PDM – 13/ PDG.ARO /Eoh/ 03/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

APRISAL Bin JANIN Panggilan SAL

 

Nomor Identitas

:

1311070908770001

 

Tempat lahir

:

Lubuk Malako

 

Umur/Tanggal lahir

:

46 th / 09 Agustus 1977

 

Jenis kelamin

:

Laki – laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jorong Koto Sungai Kunyit Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Karyawan Swasta 

SD (tidak tamat)

 

  1.  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 31 Januari 2024

2.

Penahanan

 

 

 

    • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d tanggal 20 Februari 2024

 

    • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024

 

    • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d tanggal 15 April  2024

 

  1.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa APRISAL Bin JANIN Panggilan SAL pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Afdeling VII Blok 718 PTPN 6 Solok Selatan Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa dari rumah Jorong Koto Sungai Kunyit Nagari Sungai Kunyit kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan pergi ke camp TPG 4 PT.KSI (kencana sawit indonesia) untuk menjemput mobil dan sesampai di camp PT.KSI (kencana sawit indonesia) sekira pukul 22.00 wib Terdakwa langsung membawa mobil ford ranger milik Terdakwa ke arah PTPN VI solok selatan dan sekira pukul 23.00 wib Terdakwa melihat ada cahaya senter di lokasi perkebunan sawit milik PTPN VI solok selatan lalu Terdakwa berteriak dan orang yang membawa senter tersebut lari lalu Terdakwa melihat ada 3 (tiga) tumpukan buah sawit di lokasi tersebut lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah untuk menjemput senter, kemudian Terdakwa kembali lagi ke lokasi afdeling 7 blok 718 PTPN VI solok selatan dan sampai pada hari Rabu tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 01.00 wib lalu buah sawit tersebut Terdakwa muat ke bak mobil dengan menggunakan tojok/toyak sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) tandan setelah selesai Terdakwa langsung ke camp PT.KSI (kencana sawit indonesia) lalu muat buah sawit bekas sotiran sebanyak 13 (tiga belas) tandan, kemudian sekira pukul 09.00 wib Terdakwa langsung menjual buah sawit tersebut ke pabrik PT.KSI (kencana sawit indonesia) dan ketika menjual buah sawit tersebut sebanyak 1 (satu) tandan di sortir sehingga tertera pada Ba Timbang sebnyak 49 (empat puluh sembilan) tandan lalu dengan berat 1708 Kg, kemudian Terdakwa langsung mengambil uang penjualan buah sawit tersebut kepada saksi Pgl FIRMAN dan di berikan uang sebanyak Rp.4.090.000,- (empat juta sembilan puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa langsung pulang menuju Camp Tpg 4 PT.KSI (kencana sawit indonesia)
  • Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah Terdakwa di hampiri atau di temui oleh pihak PTPN VI solok selatan dan mengatakan bahwa apakah ada mengambil buah sawit milik PTPN VI solok selatan karena ada bekas jejak mobil Terdakwa di lokasi tersebut lalu tidak lama Terdakwa langsung mengakui bahwa Terdakwa mengambil buah sawit milik PTPN VI solok selatan kemudian Terdakwa langsung di amankan oleh pihak PTPN VI solok selatan kemudian Terdakwa beserta dengan mobil ford ranger 4x4 warna silver dibawa ke polsek sangir jujuan untuk di proses secara hukum
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan ijin dari pihak PTPN VI solok selatan yang berwenang untuk mengambil buah sawit / TBS (tandan buah segar) tersebut.
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa, pihak PTPN VI solok selatan atas terjadinya penggelapan TBS tersebut yaitu sebanyak + Rp.4.090.000,- (tiga juta delapan ratus rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

--------Bahwa Terdakwa APRISAL Bin JANIN Panggilan SAL pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Afdeling VII Blok 718 PTPN 6 Solok Selatan Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa dari rumah Jorong Koto Sungai Kunyit Nagari Sungai Kunyit kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan pergi ke camp TPG 4 PT.KSI (kencana sawit indonesia) untuk menjemput mobil dan sesampai di camp PT.KSI (kencana sawit indonesia) sekira pukul 22.00 wib Terdakwa langsung membawa mobil ford ranger milik Terdakwa ke arah PTPN VI solok selatan dan sekira pukul 23.00 wib Terdakwa melihat ada cahaya senter di lokasi perkebunan sawit milik PTPN VI solok selatan lalu Terdakwa berteriak dan orang yang membawa senter tersebut lari lalu Terdakwa melihat ada 3 (tiga) tumpukan buah sawit di lokasi tersebut lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah untuk menjemput senter, kemudian Terdakwa kembali lagi ke lokasi afdeling 7 blok 718 PTPN VI solok selatan dan sampai pada hari Rabu tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 01.00 wib lalu buah sawit tersebut Terdakwa muat ke bak mobil dengan menggunakan tojok/toyak sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) tandan setelah selesai Terdakwa langsung ke camp PT.KSI (kencana sawit indonesia) lalu muat buah sawit bekas sotiran sebanyak 13 (tiga belas) tandan, kemudian sekira pukul 09.00 wib Terdakwa langsung menjual buah sawit tersebut ke pabrik PT.KSI (kencana sawit indonesia) dan ketika menjual buah sawit tersebut sebanyak 1 (satu) tandan di sortir sehingga tertera pada Ba Timbang sebnyak 49 (empat puluh sembilan) tandan lalu dengan berat 1708 Kg, kemudian Terdakwa langsung mengambil uang penjualan buah sawit tersebut kepada saksi Pgl FIRMAN dan di berikan uang sebanyak Rp.4.090.000,- (empat juta sembilan puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa langsung pulang menuju Camp Tpg 4 PT.KSI (kencana sawit indonesia)
  • Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah Terdakwa di hampiri atau di temui oleh pihak PTPN VI solok selatan dan mengatakan bahwa apakah ada mengambil buah sawit milik PTPN VI solok selatan karena ada bekas jejak mobil Terdakwa di lokasi tersebut lalu tidak lama Terdakwa langsung mengakui bahwa Terdakwa mengambil buah sawit milik PTPN VI solok selatan kemudian Terdakwa langsung di amankan oleh pihak PTPN VI solok selatan kemudian Terdakwa beserta dengan mobil ford ranger 4x4 warna silver dibawa ke polsek sangir jujuan untuk di proses secara hukum
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan ijin dari pihak PTPN VI solok selatan yang berwenang untuk mengambil buah sawit / TBS (tandan buah segar) tersebut.
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa, pihak PTPN VI solok selatan atas terjadinya penggelapan TBS tersebut yaitu sebanyak + Rp.4.090.000,- (tiga juta delapan ratus rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---

 

Solok Selatan, 01 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

MOCH. TAUFIK YANUARSYAH, SH.,MH.

Jaksa Muda NIP. 19820107 200212 1002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya