Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Kbr Enizarti, SH AFNI HENDRITA Pgl RITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-427/L.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Enizarti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFNI HENDRITA Pgl RITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

Bahwa ia terdakwa AFNI HENDRITA Pgl RITA pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Sersan Zainal Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Koto Baru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 wib  SURYA AZARI Pgl SURYA datang kerumah terdakwa di Jalan Sersan Zainal Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, SURYA AZARI Pgl SURYA minta tolong pada terdakwa untuk membeli barang narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian SURYA AZARI Pgl SURYA menyerahkan uang sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi keluar rumah, terdakwa melihat RIO (DPO) dan memanggilnya, terdakwa meminta kepada RIO untuk dicarikan barang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada RIO, lalu RIO langsung pergi, tidak lama kemudian RIO datang kembali, lalu RIO menyerahkan sebuah bungkusan kue Merek AHH warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket narkoitka jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 21.45 wib SURYA AZARI Pgl SURYA datang kembali kerumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan sebuah bungkusan kue Merek AHH warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket narkoitka jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening kepada SURYA AZARI Pgl SURYA, lalu SURYA AZARI Pgl SURYA memeriksa bungkusan kue tersebut, lalu SURYA AZARI Pgl SURYA mengatakan kepada terdakwakenapa  Narkotika jenis sabunya sebanyak ini”, terdakwa menjawab “sebanyak ini saya terima”, kemudian SURYA AZARI Pgl SURYA pergi dari rumah terdakwa dengan membawa sebuah bungkusan kue Merek AHH warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket narkoitka jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warnawa bening, terdakwa mengatakan kepada SURYA AZARI Pgl SURYA kalau terjadi apa apa jangan bawa-bawa nama terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 wib saat terdakwa sedang duduk didepan pintu rumah terdakwa, kemudian datang saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI petugas Satresnarkoba Polres Solok menangkap terdakwa, terdakwa mengatakan “apa kesalahan saya bang”, saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI menjawab “kamu yang menjual Narkotika jenis sabu kepada SURYA AZARI Pgl SURYA”, terdakwa menjawab “tidak ada saya menjual sabu bang”, kemudian saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI tersebut membawa SURYA AZARI Pgl SURYA masuk kedepan rumah terdakwa untuk dipertemukan kepada terdakwa, kemudian saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI menanyakan kembali kepada terdakwa “saudara yang menjual Narkotika jenis sabu kepada SURYA AZARI Pgl SURYA” terdakwa menjawab “tidak ada saya menjual sabu bang”, lalu saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI bertanya kepada SURYA AZARI Pgl SURYA sambil memperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening “kepada siapa saudara membeli Narkotika jenis sabu ini” dijawab SURYA AZARI Pgl SURYA “kepada AFNI HENDRITA Pgl RITA ini Pak”, ditanyakan lagi kepada SURYA AZARI Pgl SURYA “apakah benar kepada AFNI HENDRITA Pgl RITA ini saudara membeli Narkotika jenis sabu ini”, dijawab SURYA AZARI Pgl SURYA “benar Pak”.
  • Bahwa kemudian saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI menggeledah rumah terdakwa, saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI menemukan 1 (satu) alat hisap bong di dalam dapur dirumah terdakwa, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Solok, dalam perjalanan menuju Polres Solok terdakwa mengakui pada saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Solok Nomor : 206 / ISLN.BB.10475 / 2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Jefri Ali, ST dengan hasil penimbangan : total berat bersih : 0,04 gram, total uji labor 0,01 gram, total berat sisa untuk persidangan  0,03 gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang  No. 23.083. 11.16.05.0888.K tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan  Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KEDUA

Bahwa ia terdakwa AFNI HENDRITA Pgl RITA pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Sersan Zainal Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Koto Baru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 wib  SURYA AZARI Pgl SURYA datang kerumah terdakwa di Jalan Sersan Zainal Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, SURYA AZARI Pgl SURYA minta tolong pada terdakwa untuk membeli barang narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian SURYA AZARI Pgl SURYA menyerahkan uang sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi keluar rumah, terdakwa melihat RIO (DPO) dan memanggilnya, terdakwa meminta kepada RIO untuk dicarikan barang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada RIO, lalu RIO langsung pergi, tidak lama kemudian RIO datang kembali, lalu RIO menyerahkan sebuah bungkusan kue Merek AHH warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket narkoitka jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 21.45 wib SURYA AZARI Pgl SURYA datang kembali kerumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan sebuah bungkusan kue Merek AHH warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket narkoitka jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening kepada SURYA AZARI Pgl SURYA, lalu SURYA AZARI Pgl SURYA memeriksa bungkusan kue tersebut, lalu SURYA AZARI Pgl SURYA mengatakan kepada terdakwakenapa  Narkotika jenis sabunya sebanyak ini”, terdakwa menjawab “sebanyak ini saya terima”, kemudian SURYA AZARI Pgl SURYA pergi dari rumah terdakwa dengan membawa sebuah bungkusan kue Merek AHH warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket narkoitka jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warnawa bening, terdakwa mengatakan kepada SURYA AZARI Pgl SURYA kalau terjadi apa apa jangan bawa-bawa nama terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 wib saat terdakwa sedang duduk didepan pintu rumah terdakwa, kemudian datang saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI petugas Satresnarkoba Polres Solok menangkap terdakwa, terdakwa mengatakan “apa kesalahan saya bang”, saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI menjawab “kamu yang menjual Narkotika jenis sabu kepada SURYA AZARI Pgl SURYA”, terdakwa menjawab “tidak ada saya menjual sabu bang”, kemudian saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI tersebut membawa SURYA AZARI Pgl SURYA masuk kedepan rumah terdakwa untuk dipertemukan kepada terdakwa, kemudian saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI menanyakan kembali kepada terdakwa “saudara yang menjual Narkotika jenis sabu kepada SURYA AZARI Pgl SURYA” terdakwa menjawab “tidak ada saya menjual sabu bang”, lalu saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI bertanya kepada SURYA AZARI Pgl SURYA sambil memperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening “kepada siapa saudara membeli Narkotika jenis sabu ini” dijawab SURYA AZARI Pgl SURYA “kepada AFNI HENDRITA Pgl RITA ini Pak”, ditanyakan lagi kepada SURYA AZARI Pgl SURYA “apakah benar kepada AFNI HENDRITA Pgl RITA ini saudara membeli Narkotika jenis sabu ini”, dijawab SURYA AZARI Pgl SURYA “benar Pak”.
  • Bahwa kemudian saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI menggeledah rumah terdakwa, saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI menemukan 1 (satu) alat hisap bong di dalam dapur dirumah terdakwa, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Solok, dalam perjalanan menuju Polres Solok terdakwa mengakui pada saksi ROMI SATRIA LESMANA dan DIKI SETIAWAN Pgl DIKI bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Solok Nomor : 206 / ISLN.BB.10475 / 2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Jefri Ali, ST dengan hasil penimbangan : total berat bersih : 0,04 gram, total uji labor 0,01 gram, total berat sisa untuk persidangan  0,03 gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang  No. 23.083. 11.16.05.0888.K tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan  Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KETIGA  :

Bahwa Bahwa ia terdakwa AFNI HENDRITA Pgl RITA pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Sersan Zainal Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Koto Baru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) “menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kegunaan Narkotika jenis shabu tersebut bagi terdakwa adalah untuk terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa terdakwa terakhir memakai shabu pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 dirumah terdakwa di Jalan Sersan Zainal Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
  • Bahwa cara terdakwa menggunakan shabu adalah awalnya terdakwa mengambil alat hisap bong milik terdakwa yang terbuat dari botol air yang telah berisi air, lalu terdakwa mengiisikan barang narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek, kemudian narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca pirek dibakar menggunakan korek api gas dengan api yang kecil, setelah narkotika jenis sabu didalam kaca pirek mencair digabungkan kaca pirek tersebut ke salah satu sedotan yang ada di alat hisap bong, kemudian terdakwa membakar kembali kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu menggunakan korek api gas dengan api yang kecil sambil dihisap dari salah satu ujung sedotan yang ada di alat hisap bong, asapnya terdakwa hirup dan terdakwa keluarkan dari mulut terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut tidak ada yang terdakwa rasakan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Solok Nomor : 206 / ISLN.BB.10475 / 2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Jefri Ali, ST dengan hasil penimbangan : total berat bersih : 0,04 gram, total uji labor 0,01 gram, total berat sisa untuk persidangan  0,03 gram.  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang  No. 23.083. 11.16.05.0888.K tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan  Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa berdasarkan surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba Nomor : 2698/TU-RSMN/SK/X/2023, tanggal 28 Oktober 2023 dari RSUD Mohammad Natsir Kota Solok yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nur’izzati, Sp.PK atas nama terdakwa AFNI HENDRITA Pgl RITA dengan hasil pemeriksaan urin : Met amphetamin : Positif.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya