Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Kbr 1.Zulferizal
2.Aprilni
1.Saema
2.Bujali
3.Erni
4.Yogi Efendi
5.Sharul
6.Elvi Oktavia
7.Umar
8.Yurlina
9.Jek Prinato
10.Syamsul Bahri
11.Ernawati
12.Amai
13.Hendri
14.Taufik Hidayat
15.Syafrianto
16.Desmi Yarnis
17.Misrida
18.Rosmaniar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulferizal
2Aprilni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vino OktaviaZulferizal
2Vino OktaviaAprilni
Tergugat
NoNama
1Saema
2Bujali
3Erni
4Yogi Efendi
5Sharul
6Elvi Oktavia
7Umar
8Yurlina
9Jek Prinato
10Syamsul Bahri
11Ernawati
12Amai
13Hendri
14Taufik Hidayat
15Syafrianto
16Desmi Yarnis
17Misrida
18Rosmaniar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt. Mangkudum, Suku Caniago Korong Laweh, Nagari Batu Banyak Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok sehingga sah bertindak mewakili kaum Para Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo;  
  3. Menyatakan tanah objek perkara adalah tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat yang telah tergadai kepada Angku Asuk (Angku Para Tergugat) seharga seekor jawi (sapi) betina berdaging 80 Kg;
  4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak bersedia pagang gadai tanah objek perkara ditebus kembali oleh kaum Para Penggugat sebagai pemilik sah dari tanah objek perkara dan tetap dikuasai dan ditempati oleh Para Tergugat sampai saat ini adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menambah mendirikan rumah baru yaitu terdapat 9 (sembilan) buah rumah dan menjadikan tanah objek perkara sebagai pandan pakuburan/tempat berkubur tanpa seizin dan sepengetahuan dari kaum Para Penggugat sebagai pemilik sah dari tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat menerima uang tebusan dari pagang gadai tanah objek perkara yaitu seharga seekor jawi (sapi) betina berdaging 80 Kg yang apabila dinilai dengan uang saat ini adalah sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian yaitu 1 (satu) Kg daging harga [email protected],-  (seratus empat puluh ribu rupiah) x 80 Kg daging = Rp.11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat dan pihak-pihak lain agar mengosongkan tanah objek perkara dalam keadaan bebas dari segala penguasaan maupun titel hukum apapun, serta menyerahkan kepada kaum Para Penggugat dengan secara sukarela dan apabila Para Tergugat berbuat engkar maka dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara yang terletak di Sawah Bukik Jorong Panta Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok;
  9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangson) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde);
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding, dan kasasi;
  11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak