Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt. Mangkudum, Suku Caniago Korong Laweh, Nagari Batu Banyak Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok sehingga sah bertindak mewakili kaum Para Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan tanah objek perkara adalah tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat yang telah tergadai kepada Angku Asuk (Angku Para Tergugat) seharga seekor jawi (sapi) betina berdaging 80 Kg;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak bersedia pagang gadai tanah objek perkara ditebus kembali oleh kaum Para Penggugat sebagai pemilik sah dari tanah objek perkara dan tetap dikuasai dan ditempati oleh Para Tergugat sampai saat ini adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menambah mendirikan rumah baru yaitu terdapat 9 (sembilan) buah rumah dan menjadikan tanah objek perkara sebagai pandan pakuburan/tempat berkubur tanpa seizin dan sepengetahuan dari kaum Para Penggugat sebagai pemilik sah dari tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat menerima uang tebusan dari pagang gadai tanah objek perkara yaitu seharga seekor jawi (sapi) betina berdaging 80 Kg yang apabila dinilai dengan uang saat ini adalah sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian yaitu 1 (satu) Kg daging harga [email protected],- (seratus empat puluh ribu rupiah) x 80 Kg daging = Rp.11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dan pihak-pihak lain agar mengosongkan tanah objek perkara dalam keadaan bebas dari segala penguasaan maupun titel hukum apapun, serta menyerahkan kepada kaum Para Penggugat dengan secara sukarela dan apabila Para Tergugat berbuat engkar maka dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara yang terletak di Sawah Bukik Jorong Panta Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangson) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding, dan kasasi;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo secara tanggung renteng.
|